Menyoal Publik Ramai Tolak JR UU Ciptaker ke MK, Begini Penjelasan Hukumnya

Rabu, 14 Oktober 2020 12:17 WIB

Share
Menyoal Publik Ramai Tolak JR UU Ciptaker ke MK, Begini Penjelasan Hukumnya

JAKARTA - Beberapa hari terakhir ini media sosial diramaikan dengan perbincangan seputar keraguan publik terhadap rencana pengujian undang-undang atau ‘Judicial Review’ (JR) UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Belum-belum masyarakat sudah pesimis dan bahkan tidak percaya bahwa MK akan bersedia mengabulkan permohonan JR omnibus law. Dari perspektif sosiologi hukum hal ini bisa dimaklumi.

"Saya pun termasuk yang berpandangan bahwa langkah ‘judicial review’ ke Mahkamah Konstitusi belum menjadi prioritas. Yang perlu diutamakan sekarang adalah mendorong agar UU Cipta Kerja dibatalkan sendiri oleh DPR dan/atau Presiden melalui proses ‘legislatif review’ atau ‘executive review’," kata Pemerhati Kenegaraan Said Salahudin, Rabu (14/10/2020).

Terkait keraguan publik pada lembaga MK dalam menguji UU Cipta Kerja, Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma) ini mencatat setidaknya ada dua alasan utama yang dikemukakan oleh masyarakat di media sosial.

"Pertama, terkait kredibilitas Hakim Konstitusi. Masyarakat menilai MK tidak kredibel karena hakimnya mudah disuap. Argumen ini didasari pada pengalaman dua Hakim Konstitusi yang pernah ditangkap oleh KPK karena tersangkut kasus korupsi," katanya.

Baca juga: BEM PTAI Desak Pemerintah Kaji Ulang UU Cipta Kerja

Masyarakat juga meragukan kredibilitas Mahkamah Konstitusi karena secara empiris terdapat sejumlah putusan MK yang dianggap tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Kasus yang dicontohkan diantaranya adalah Putusan MK mengenai sengketa hasil Pilpres.

Ada pula argumen yang mengaitkan dengan proses pengisian jabatan Hakim MK yang dipilih oleh DPR dan Presiden sebagai pembentuk UU Cipta Kerja. Hal tersebut menyebabkan masyarakat ragu MK dapat bersikap objektif dalam memutus JR omnibus law.

"Terhadap ketiga argumen itu saya berpandangan bahwa dalil-dalil tersebut muncul karena masyarakat masih dalam keadaan emosional, sehingga kurang objektif dalam merespons isu mengenai ‘judicial review’," ungkapnya.

“Jika ketidakpercayaan masyarakat kepada Mahkamah Konstitusi dikaitkan dengan kasus korupsi yang pernah menimpa mantan Hakim Konstitusi Akil Mochtar dan Patrialis Akbar, misalnya, saya kira hal itu kurang tepat. Sebab, pada kasus Akil dan Patrialis publik secara transparan sudah melihat sendiri bahwa pengadilan tindak pidana korupsi sama sekali tidak menemukan adanya keterlibatan dari Hakim Konstitusi yang lain. Sehingga, menjadi tidak fair menurut saya jika publik membuat generalisasi bahwa Hakim Konstitusi mudah disuap,” paparnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar