ADVERTISEMENT

BEM PTAI Desak Pemerintah Kaji Ulang UU Cipta Kerja

Selasa, 13 Oktober 2020 16:27 WIB

Share
BEM PTAI Desak Pemerintah Kaji Ulang UU Cipta Kerja

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam (BEM PTAI) Se-Indonesia mendesak pemerintah mengkaji ulang Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Selasa (13/10/2020).

Presidium Nasional BEM PTAI Se-Indonesia, Nica Ranu Andika, mengatakan, pihaknya menolak Undang-Undang Cipta Kerja, namun pihaknya menolak untuk melakukan aksi anarkis yang merusak fasilitas umum.

“Kami dari BEM PTAI mencoba untuk mengkaji lebih dalam mencoba untuk mengajak sahabat-sahabat teman-teman semua untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Kenapa, kami lakukan ini karena ini merupakan langkah konkrit yang kami ambil untuk menyelesaikan persoalan yang ada hari ini,” tegas Ranu dalam Jumpa Persnya di kawasan Manggarai, Jaksel, Selasa (13/10).

Baca juga: Wagub Minta Aparat Jangan Terprovokasi Saat Demo Ormas Tolak UU Cipta Kerja

Ia juga menambahkan, ada 1.700 pasal yang disahkan dalam UU Cipta Kerja. “Ini akan berdampak pada buruh selaku pekerja dimana problematika saya rasa akan berdampak akan menyengsarakan pihak-pihak,Kami tidak sepakat terciptanya Undang Undang Cipta kerja ini.kami mendukung mahasiswa mengadakan aksi meriview ulang UU Cipta Kerja,” paparnya.

BEM PTAI juga meyakini bahwa masih adanya keadilan di negara ini, oleh sebab itu kami Mengajak seluruh mahasiswa untuk bersama-sama melakukan konsolidasi guna untuk mengambil langkah Judicial Review dan turut mengawal Judicial Review sampai dengan selesai.

“Kami juga Menghimbau kepada pemerintah agar membuka ruang diskusi kepada mahasiswa, Buruh dan Masyarakat sehingga dapat menyampaikan aspirasi secara langsung,” tutur Ranu. (adji/tha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT