ADVERTISEMENT

Jokowi Nilai UU Cipta Kerja Cegah Korupsi dan Berantas Pungli

Jumat, 9 Oktober 2020 19:33 WIB

Share
Jokowi Nilai UU Cipta Kerja Cegah Korupsi dan Berantas Pungli

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara terkait UU Cipta Kerja. Setelah gelombang protes yang berujung ricuh di berbagai daerah menuntut Undang-Undang tersebut dicabut.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Jumat (9/10) Jokowi menjelaskan mengapa UU Cipta Kerja dibutuhkan. Salah satunya ialah terkait pemangkasan perizinan, yang menurutnya dapat mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"UU Cipta kerja ini akan mendukung dan mencegah pemberantasan korupsi, ini jelas karena dengan menyederhanakan dengan memotong dan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar dapat dihilangkan," Kata Jokowi dalam konferensi pers hari ini, (9/10/2020).

Baca juga: Presiden Jokowi Tanggapi Gelombang Penolakan UU Cipta Kerja

Baca juga: KSPI Lanjutkan Menolak UU Cipta Kerja Lewat Jalur Gugatan Hukum

Jokowi juga menilai UU Cipta Kerja perlu segera disahkan agar para pengangguran bisa cepat memperoleh pekerjaan baru, terutama di tengah kondisi Covid-19 yang menghantam perekonomian masyarakat.

Namun Presiden menyayangkan adanya ketidakpahaman masyarakat mengenai substansi UU Cipta Kerja ini, sehingga hoaks dan dis informasi beredar dan berakibat pada aksi demonstrasi.

"Namun saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh dis informasi mengenai substansi dari Undang-Undang ini dan hoaks di medsos," tegas Presiden Jokowi.

Baca juga: 10 Poin di UU Cipta Kerja yang Kontroversial dan Bikin Buruh Waswas

Undang-undang Cipta Kerja, menurut Jokowi, semakin memperkuat hak-hak para pekerja dan sama sekali tidak memihak Perusahaan atau Industri tertentu. Jangan termakan isu hoaks terkait poin-poin yang diisukan dihapus, misalnya soal penghapusan UMKM hingga soal cuti.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT