ADVERTISEMENT

Go Live Digitalisasi Integrasi Data Perpajakan DJP-PLN

Jumat, 9 Oktober 2020 20:18 WIB

Share
Go Live Digitalisasi Integrasi Data Perpajakan DJP-PLN

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - PLN bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN Republik Indonesia secara resmi melakukan Go Live Digitalisasi Integrasi Data Perpajakan mulai Jumat (7/10/2020).

Digitalisasi integrasi data antara PLN dan DJP ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, percepatan dan integrasi transaksi perpajakan PLN sebagai salah satu wajib pajak.

Wakil Menteri Keuangan, Suahazil Nazara memberikan apresiasi atas capaian yang dilakukan oleh DJP bersama PLN dalam melakukan integrasi data perpajakan. Menurutnya Integrasi data perpajakan ini menjadi modal bagi PLN untuk semakin transparan dan mudah dalam pengelolaan pajak.

"Saya apresiasi di ulang tahun ke-75, PLN bekerja sama dengan DJP melakukan kooperatif compliance. Ini menjadi suatu good story atau bahkan best story bagi BUMN lain," tutur Suahazil Nazara, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: PLN Tandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Dua PLTMH

Hal senada disampaikan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I, Budi Gunadi Sadikin. Menurutnya, tantangan saat ini tidak hanya melakukan transformasi digital, melainkan juga melakukan integrasi data antar entitas.

Integrasi ini sangat penting bagi bangsa dan negara untuk mencapai kecepatan, transparansi dan tata kelola yang lebih baik. Harapannya ini akan sangat membantu pertumbuhan ekonomi ke depan.

“Integrasi antar entitas ini menurut saya ini sulit. Saya sangat berterima kasih DJP dan PLN, yang tidak hanya berhasil melakukan transformasi digital tetapi juga berhasil melakukan integrasi antar entitas. Ini tantangan besar yang berhasil dihadapi oleh PLN dan DJP,” ucap Budi.

Kerja sama ini secara spesifik memberikan manfaat yang sangat signifikan bagi pengeloaan pajak PLN, terutama pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kontribusi pajak PLN sebesar Rp 25 – 35 Triliun per tahun, sementara sebesar 45 – 50 persen diantaranya adalah PPN.

Baca juga: PLN Perpanjang Program Diskon Tambah Daya Super Merdeka untuk UMKM dan IKM

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT