ADVERTISEMENT
Jumat, 3 Maret 2023 15:23 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, jumlah uang dalam transaksi 'geng’ di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menggunakan nominee atau nama orang lain cukup besar.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebut, bahwa geng tersebut bukan komplotan sebagaimana anak-anak sekolah, melainkan jejaring sejumlah pegawai DJP.
"Beberapa yang saya tahu itu terkait nama orang,” kata Pahala saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/3/2023).
Sebagai informasi, nominee merupakan salah satu modus yang kerap dilakukan pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sumber TPPU bisa berasal dari pidana pokok korupsi, penjualan narkoba, maupun terorisme.
Pahala mengumpamakan pola geng di Direktorat Pajak itu dengan tak ubahnya seperti jurus silat.
Menurutnya, mereka memiliki ‘jurus silat’ yang sangat canggih. Pahala mencontohkan, seorang pejabat membeli suatu aset menggunakan nama orang lain.
Pejabat tersebut tidak akan bisa disalahkan ketika tidak melaporkan asetnya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Kenapa enggak masuk? Orang nama kamu masa saya masukin. Tapi sebenarnya saya yakin kamu yang beli,” ujar Pahala.
Selain menggunakan nama orang, mereka juga membeli aset dengan nama perusahaan atau perseroan terbatas (PT).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT