ADVERTISEMENT

Bank bjb Dukung Program Pengungkapan Sukarela dari DJP 

Minggu, 13 Maret 2022 00:35 WIB

Share
osialisasi Perpajakan tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada nasabah bjb Prioritas dengan tema
osialisasi Perpajakan tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada nasabah bjb Prioritas dengan tema "Kupas Tuntas Program Pengungkapan Sukarela - Ungkap, Tebus dan Lega untuk Indonesia Maju." (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) mendukung penuh program pengungkapan sukarela yang digulirkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) demi mendorong pendapatan negara melalui pajak.

Komitmen Bank berkode saham BJBR ini dibuktikan melalui kegiatan Sosialisasi Perpajakan tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada nasabah bjb Prioritas dengan tema "Kupas Tuntas Program Pengungkapan Sukarela - Ungkap, Tebus dan Lega untuk Indonesia Maju" pada Jumat 4 Maret 2022 yang dihadiri Pemimpin Divisi Dana dan Jasa Konsumer bank bjb Hakim Putratama, CEO Regional IV bank bjb Edy Kurniawan Saputra, Kepala Kantor Wilayah DJP Banten Dionysius Lucas Hendrawan, Kepala Bidang P2 Humas DJP Wilayah Banten Sahat Dame Situmorang, Fungsional Penyuluh Pajak DJP Wilayah Banten Dedi Kusnadi, Fungsional Penyuluh Pajak DJP Wilayah Banten Agus Puji Priyono.

Acara ini diikuti oleh 163 peserta, yang merupakan nasabah prioritas OBP Serang dan Tangerang, nasabah reguler 10 cabang di bawah Kanwil IV dan pegawai bank bjb Kanwil IV.

Kegiatan serupa juga dilakukan pada Selasa 8 Maret 2022 yang dihadiri Direktur Konsumer dan Retail bank bjb Suartini, Pemimpin Divisi Dana dan Jasa Konsumer bank bjb Hakim Putratama, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat 1 Erna Sulistyowati beserta Fungsional Penyuluh Pajak DJP Wilayah Jawa Barat 1 yakni Rudy Rudiawan, Adhitia Mulyadi dan Dwi Wahyuningsih. Acara ini diikuti 130 nasabah bjb prioritas dari 13 OBP di seluruh Indonesia.

Program Pengungkapan Sukarela merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.  PPS yang berlangsung sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

Pembayaran dapat dilakukan melalui bank persepsi, bank non-persepi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya, dengan menggunakan kode billing. Pembayaran pun bisa dilakukan melalui bank bjb.

Direktur Konsumer dan Retail bank bjb Suartini mengatakan bank bjb senantiasa mendukung seluruh program pemerintah untuk mendorong pembangunan. "bank bjb berkomitmen selalu mendukung seluruh program pemerintah, salah satunya dengan mendorong Program Pengungkapan Sukarela dari DJP," ujarnya.

Menurut Suartini, sosialisasi perpajakan sangat bermanfaat untuk memberikan pemahaman kepada pegawai bank bjb dan masyarakat soal program PPS.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto menjelaskan PPS menjadi peluang yang bisa dimanfaatkan rekan-rekan marketing bank bjb untuk menawarkan produk-produk investasi yang ada di bank bjb sebagai alternatif penempatan harta hasil PPS.

Melalui PPS ini, harapannya nasabah dapat menjadikan produk-produk yang ada di bank bjb sebagai tempat transit dana hasil PPS, mengingat beberapa solusi produk yang dimiliki oleh bank bjb, termasuk produk tabungan dan obligasi.  

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Fernando Toga
Editor: Guruh Nara Persada
Contributor: -
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT