ilustrasi

MEGAPOLITAN

Urus Sertifikat Melalui PTSL Hanya Rp 150 ribu

Senin 10 Feb 2020, 16:15 WIB

BEKASI –  Camat Pondokgede, berharap warga yang tanahnya masuk dalam proyek Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2020, berani bertanya uang yang harus dikeluarkan untuk apa.

“Ada aturannya untuk biaya pendaftaran, jadi warga harus kritis dan mau menanyakan untuk biaya sebesar itu,” kata Nesan Sujana, Camat Pondokgede. Namun diakui ada beberapa biaya yang tidak dianggarkan dalam proyek tersebut, “Ada beberapa item yang tidak ditanggung APBN,” jelas Nesan.

Di Kecamatan Pondokgede, ada lima kelurahan yang mendapat kuota PTSL tahun 2020. Ke lima kelurahan itu yakni, Jatiwaringin, Jati Cempaka, Jati Bening, Jati Bening Baru dan Kelurahan Jatimakmur.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, mengatakan ada kuota 15 ribu bidang tanah, dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2020, ” Saat ini sudah dilantik dua Tim Panitia Ajudikasi,” ujar Deni Ahmad Hidayat, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, sambil mengatakan diharapkan segera bekerja dalam penyampaian target maksimal, untuk mewujudkan kelurahan lengkap.

Deni menjelaskan, biaya pengajuan permohonan sertifikat dalam program PTSL sesuai SKB tiga menteri sebesar Rp150 ribu, “SKB tiga menteri itu juga sudah ditindaklanjuti melalui peraturan walikota (Perwal) No 28 tahun 2018, dengan menambahkan pelaksanaan PTSL persiapan lurah membentuk Pokmas Dartibnah,” papar Deni.

Adanya biaya pendaftaran itu lanjut Deni, karena Kota Bekasi masuk wilayah V. Selain itu, juga karena adanya biaya yang tidak dianggarkan dalam APBN, melalui DIPA Kantor BPN, “Selebihnya biaya di luar uang pendaftaran sebesar Rp150.000, dianggarkan APBN,” jelasnya.

BPN sendiri menurut dia, hanya menerima biaya pendaftaran sebesar Rp150.000. Jika itu dilakukan di wilayah, maka itu bukan ranah dari pihak BPN.

“Masyarakat bisa melaporkan jika ada pungutan diluar ketentuan, kepada pihak pemerintah setempat dengan laporan adanya pelanggaran Perwal. Jika dilakukan oknum Pokmas, masyarakat bisa melaporkan ke camat, karena Pokmas dilantik oleh camat,” ujarnya. (saban/tri)

Tags:
sertifikatptsl

Reporter

Administrator

Editor