ADVERTISEMENT

Pemkot dan BPN Kota Tangsel Sepakat Tuntaskan Residu PTSL

Selasa, 4 Juli 2023 19:34 WIB

Share
Foto: Kepala BPN Tangsel Shinta Purwitasari didampingi Kabag Tata Pemerintahan Heru Sudarmanto dan Camat Serpong Utara Dahlan. (Ist.)
Foto: Kepala BPN Tangsel Shinta Purwitasari didampingi Kabag Tata Pemerintahan Heru Sudarmanto dan Camat Serpong Utara Dahlan. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGSEL, POSKOTA.CO.ID – Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kantor Pertanahan atau BPN Kota Tangsel sepakat menyelesaikan residu atau tunggakan penerbitan sertipikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun sebelumnya, agar  masyarakat segera memperoleh sertipikat sebagai bukti sah kepemilikan tanah.

Hal ini terungkap dalam mediasi antara masyarakat yang menjadi pemohon sertipikat dalam program PTSL 2018/2019 yang dihadiri oleh Camat Serpong Utara Dahlan, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Kota Tangsel Heru Sudarmanto, dan kepala BPN Tangsel Shinta Purwitasari di aula kantor BPN Tangsel, Selasa (4/7/2023).

“Pointnya kami siap membantu masyarakat untuk memperolah sertipikat tanah melalui program PTSL 2023 ini.Tentu kami akan melakukan inventarisir dan meneliti berkas atau alas hak yang diajukan oleh pemohon.Sepanjang berkasnya lengkap akan segera kami proses,” tegas Kepala BPN Tangsel Shinta Purwitasari yang baru sebulan menjabat.

Shinta berjanji akan bekerja secara maksimal menyelesaikan berbagai persoalan dan residu PTSL dengan membuka Posko pegaduan PTSL, agar masyarakat bisa mengadukan persolana yang dihadpainya dalam proses penerbitan sertipikat PTSL.” Silahkan manfaatkan Posko pemngaduan PTSL tersebut,” cetusnya. 

Terkait protes sebaguan warga Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara (Serut) yang belum selesai sertpikatnya dalam program PTSL tahu 2018 dan 209 lalu, mantan kepala seksi (Kasi) PHP (Penetapan dan Pendaftaran Hak) BPN Tangsel ini mengaku akan segera menyelesaikan secepatnya.

“Pasti akan kita selesaikan. Asalkan sepanjang berkas-berkas pengajuan PTSL oleh warga itu lengkap,” terang Shinta.

Shinta mengatakan, karena program PTSL dibiayai oleh pemerintah terkait penyuluhan, pengukuran dan penerbutan sertipikat,sementara untuk BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ), pemasangan patok dan materai ditanggung oleh pemohon. “Yang ditanggug oleh pemerintah itu hanya biaya pemngukuran dan penerbitan sertipikat

“Kalau semua berkas kelengkapan tanah sudah ada, pasti kami terbitkan sertipikatnya. Kami mendapatkan tugas dari negara membantu masyarakat,” tandasnya.

Sementara Kabag Tata Pemerintahan Kota Tangsel Heru Sudarmanto yang juga mantan Plt Camat Sarpong Utara juga berjanji akan membantu BPN untuk menggerakan masyarakat melalui camat, lurah,RT dan RW agar segera melengkapi alas hak dan persyaratan lain untuk penerbitan setpikat me;alui program PTSL tersebut.

“Kami dari Pemkot Tangsel akan terus bersinergi dengan BPN meminta masyarakat melalui camat,lurah,RT dan RW untuk segera melengkapi berkas dan perysaratan yang ditentukan dalam program PTSL,” ujar Heru.

“Pemkot Tangsel juga berkomitmen akan membantu segala pengurusan surat-surat yang dibutuhkan warga untuk program PTSL ini,” sambung Heru.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Banten Sudaryanyo juag mengaku siap membantu menyelesaikan residu atau tunggakan program PTSL di Kota Tangsel. 

“Kami siap membantu menyelesaikan program PTSL warga yang tertunggak di Kota Tangsel,termasuk jika ada di Kota/Kabupaten lain di Banten,” terang mantan Kakanwil BPN Sumatera Barat ini.

Dia juga mengakui, penyelesaian PTSL yang tertunda memang ada di sejumlah daerah di Provinsi Banten karena berbagai kendala,seperti kekurangan dan kelengkapan berkas tanah yang diajukan oleh masyarakat sehingga sertipikat belum bisa diterbitkan. 

“Kalau berkasnya lengkap, saya jamin warga akan mendapatkan sertipikat hak milik atau SHM untuk tanah mereka,” terang Sudaryano yang kini memiliki Tagline BPN Banten Menanjak ini.

Tapi, terang Sudryanto lagi, penyelesaian program PTSL yang tertunggak itu dengan catatan, semua berkas tanah yang diajukan warga lengkap. “Seperti ada patok lahan, buki lunas BPHTB (biaya pengalihan hak tanah dan bangunan), dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sudah dibayar dan kelengkapan lainnya,” tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya sejumlah warga Kelurahan Jelupang, Kecamatan Pamulang protes karena sertipikasi lahannya pada program PTSL 2019 tidak juga rampung.

Warga juga menuding kalau pihak Kelurahan Jelupang yang mengurus PTSL memungut biaya kepada pemilik lahan. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, akhirnya BPN Tangsel bersama unsur Pemkot Tangsel dan warga menggelar pertemuan untuk menyelesaikan masalah tersebut. (Ril)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT