ADVERTISEMENT

Jadi Korban Pungli PTSL, Warga: Kami Disuruh Bayar Sesuai Luas Tanah Pelaku Raup Rp2 Miliar

Rabu, 6 Juli 2022 09:09 WIB

Share
Tersangka saat diamankan di Mapolresta Tangerang. (Veronica)
Tersangka saat diamankan di Mapolresta Tangerang. (Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA. CO.ID - Muhammad Soleh, warga Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang yang menjadi salah satu korban pungli yang dilakukan perangkat desa pada tahun 2020-2021 mengaku tidak mengetahui secara teknis program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Soleh yang hanya bekerja sebagai buruh harian lepas di salah satu pabrik tersebut hanya ditawarkan untuk mengikuti program PTSL oleh salah seorang tersangka.

Soleh mengaku, dirinya bersama warga pemohon PTSL lainnya saat itu diajak oleh para tersangka untuk berkumpul dan membicarakan program dari Pemerintah Pusat tersebut.

"Disana mereka mengatakan bahwa biaya untuk program PTSL berbeda-beda tergantung luas tanah," katanya, Senin (5/7).

Ia menjelaskan, pada pertemuan tersebut AM yang menjadi otak dari pungli PTSL ini mengatakan bahwa biaya untuk mengikuti progam bantuan ini mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.

"Buat yang luas tanah 50 meter dan surat-surat lengkap biayanya Rp 500 ribu. Kemudian luas tanah lebih dari 50 meter dikenakan biaya Rp 1 juta. Dan untuk luas tanah diatas Rp 100 meter biayanya Rp 1,5 juta," jelasnya.

Sesudah pertemuan tersebut, lanjut Soleh, Sekdes dan dua Kaur Desa Cikupa bergerak ke warga untuk mengumpulkan data dan uang administrasi yang dijelaskan mereka tersebut.

"Mulai dari 4 Maret 2020 saya dan warga lainnya sudah mulai mengumpulkan data dan uang yang diminta kepada Kaur Keuangan, Pak MSE," ungkapnya.

Namun, pada tahun 2021, beberapa warga mengetahui bahwa program PTSL tersebut tidak dipungut biaya seperti yang dikatakan 4 perangkat desa tersebut.

"Akhirnya kami beberapa warga melaporkan kasus ini ke Polresta Tangerang,".

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT