ADVERTISEMENT

Empat Tersangka Kasus Pungli Program PTSL di Desa Cikupa Diamankan Polresta Tangerang

Selasa, 5 Juli 2022 20:51 WIB

Share
Empat tersangka kasus pungli program PTSL. (Foto: Veronica)
Empat tersangka kasus pungli program PTSL. (Foto: Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan empat tersangka kasus Pungutan Liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang tahun 2020-2021.

Keempat tersangka yang diamankan yakni AM selaku Kepala Desa Cikupa tahun 2020-2021, SH sebagai Sekretaris Desa Cikupa tahun 2020-2021. MI selaku Kaur Perencanaan thun 2020-2021 dan MSE sebagai Kaur Keuangan tahun 2020-2022.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan keempat tersangka ini meminta sejumlah biaya kepada warga pemohon PTSL di wilayahnya.

"Biaya yang diminta beragam nilainya mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta," katanya saat menggelar pers release, Selasa (5/7).

Padahal, jelas Romdhon, program PTSL yang di berikan oleh Pemerintah Pusat ini tidak dipungut biaya apapun. Namun, oleh keempat tersangka ini, program tersebut disalahgunakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Tersangka AM, berperan memimpin ketiga tersangka lain untuk melakukan pungutan terhadap pemohon PTSL,".

Setelah mendapatkan tarif dari AM selaku Kepala Desa pada saat itu, tersangka SH, MI dan MSE mensosialisasikan adanya biaya untuk program PTSL tersebut kepada warga atau para pemohon.

"Ketiga tersangka bersama-sama mensosialisasikan pungutan tersebut kepada pemohon untuk keperluan pribadi," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 12 Huruf E Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT