ADVERTISEMENT

Tilang Elektronik Penerobos Busway

Rabu, 11 September 2019 08:22 WIB

Share
Tilang Elektronik Penerobos Busway

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PERILAKU pengendara di Jakarta dan sekitarnya bikin warga mengurut dada. Setiap hari pelanggaran lalu lintas, terutama sepeda motor, jadi pemandangan yang biasa. Mulai dari menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, melawan arus serta menerobos bus way (jalur bus) khusus Transjakarta, dianggap lumrah. Atas nama menghindari kemacetan, memotong waktu tempuh dan alasan-alasan klise lainnya, pengendara roda dua maupun roda empat tanpa merasa bersalah seenaknya menerobos masuk jalur khusus Transjakarta yang semestinya steril. Tak peduli maut mengintai. Menekan angka pelanggaran lalu lintas di jalur bus way, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menandatangani MoU dengan PT Transportasi Jakarta. Memalui kerjasama ini polisi akan melakukan penegakan hukum dengan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pengendara yang masuk jalur Transjakarta. Penegakan hukum melalui tilang elektronik, patut didukung. Publik memaklumi, jumlah personel polisi lalu lintas maupun petugas Dishub sangat terbatas untuk menjaga persimpangan jalan yang menjadi jalur masuk ke lajur khusus bus Transjakarta. Sementara jumlah penerobos di jalur ini ratusan kendaraan, bahkan ribuan setiap harinya. Celakanya, ancaman denda Rp500 ribu tak membuat pengendara takut. Sebaliknya pengendara roda dua justru bahu membahu saling tolong menolong mengangkat motor mereka melompati separator, bila ada petugas di ujung jalan. Tak heran bila ada yang menyebut sikap pengendara di Ibukota makin ‘primitif’, alias buta aturan. Pantauan koran ini, pelanggaran lalu lintas di jalur bus way, terutama pengendara motor, terjadi hampir di semua ruas jalan atau koridor di lima wilayah DKI Jakarta. Catatan di Polda Metro Jaya, setiap hari tak kurang dari 18 juta kendaraan bermotor lalu lalang di Ibukota, 70 persen di antaranya sepeda motor. Padatnya lalu lintas, menjadi salah satu pemicu pengendara berebut ingin cepat sampai tujuan, meski dengan cara melanggar hukum. Jangan ada pembiaran dengan kondisi ini. Menerobos jalur bus Transjakarta bukan hanya membuat waktu tunggu penumpang menjadi lebih panjang lantaran laju angkutan massal ini terhambat oleh penyerobot jalur, serta memicu kecelakaan. Supaya ada efek jera, strerilisasi harus dilakukan melalui sanksi hukum. Tilang elektronik tidak bisa membuat pelanggar lalu lintas terhindar dari sanksi hukum, atau main kucing-kucingan dengan petugas. **

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT