Menunggu Putusan MK yang Adil untuk Masa Depan Negara

Senin 22 Apr 2024, 05:09 WIB
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat menyampaikan sambutan pada acara sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2024).Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon dan dalam berkas gugatan, tim hukum meminta MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU serta meminta pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat menyampaikan sambutan pada acara sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2024).Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon dan dalam berkas gugatan, tim hukum meminta MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU serta meminta pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

DELAPAN hakim konstitusi MK (Mahkamah Konstitusi) sudah bersidang maraton selama kurang lebih satu bulan untuk mengadili gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan dari tim Paslon 01 (Anies-Muhaimin) dan paslon 03 (Ganjar-Mahfud).

Senin 22 April menjadi saat yang ditunggu-tunggu bagi masyarakat Indonesia yakni pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024. Sebelumnya, hasil Pilpres sudah diumumkan 20 Maret oleh KPU, dengan paslon 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming diputuskan menjadi pemenang Pilpres 2024.

Dalam perjalanan sidang sudah menghadirkan bukti-bukti, termasuk keterangan saksi, ahli dan para Menteri. Bagaimana prediksi putusan MK terkait Pilpres 2024? Itulah pertanyaan yang ada di benar seluruh rakyat Indonesia yang memperhatikan kasus untuk menentukan masa depan negara ini.

Aturan yang ada, berdasarkan Pasal 77 UU MK, juncto Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 ada tiga jenis, yaitu: 1) Permohonan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), 2) Permohonan dikabulkan; atau 3) Permohonan ditolak.

Denny Indrayana meyakini, MK tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima, karena permohonan Paslon 01 dan 03 jelas memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya.

Perlu diingat permintaan (petitum) dalam gugatan atau permohonan itu datang dari Paslon 01 (Anies-Muhaimin) dan paslon 03 (Ganjar-Mahfud).

Petitum Paslon 01, meminta MK agar mendiskualifikasi Paslon 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka), lalu pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres hanya antara  Paslon 01 dan 03 saja,  ATAU hanya mendiskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka, lalu PSU Pilpres dengan mengikutsertakan Prabowo Subianto dengan cawapres pengganti Gibran.

Lantas, Petitum Paslon 03, mendiskualifikasi Paslon 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka), lalu pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres hanya antara  Paslon 01 dan 03 saja.

Banyak pendapat beredar, bahwa putusan MK itu akan berkisar pada empat kemungkinan, pertamaMK menolak seluruh permohonan, lantas hanya memberikan catatan dan usulan Perbaikan Pilpres. Artinya Paslon Prabowo-Gibran akan diputuskan sebagai pemenang.

Kedua, mengabulkan seluruh permohonan penggugat, artinya MK mengabulkan diskualifikasi Paslon 02 Prabowo-Gibran, dan melakukan PSU hanya di antara Paslon 01 dan 03. Namun, ini sulit terjadi.

Ketiga, MK mengabulkan sebagian permohonan, yaitu mendiskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Dengan demikian  Prabowo dapat kembali ikut Pemungutan Suara Ulang dengan pasangan cawapres yang baru. Ini menjadi kemungkinan, tapi tak mudah.

Berita Terkait
News Update