Selandia Baru Sahkan Amandemen UU Senjata
Kamis, 11 April 2019 14:41 WIB
Share
SELANDIA BARU – Parlemen Selandia Baru akhirnya mensahkan amandemen undang-undang senjata. Keputusan ini diambil 26 hari setelah tragedi penembakan di dua masjid di Christchurch yang menewaskan 50 orang. Xinhua melansir, amandemen UU Senjata itu disahkan dengan suara 119 berbanding 1. Satu suara berbeda berasal dari Partai ACT libertarian yang hanya memiliki satu anggota parlemen di parlemen. Di bawah undang-undang baru, pemilik senjata yang dianggap ilegal harus menyerahkan senjata miliknya kepada polisi dengan imbalan kompensasi berdasarkan usia dan kondisi senjata. Mereka yang tidak segera menyerahkan senjata milik mereka, terancam hukuman lima tahun penjara. "Kami pada akhirnya di sini karena 50 orang meninggal dan mereka tidak memiliki suara. Kita adalah suara mereka. Hari ini kita bisa menggunakan suara itu dengan bijak,” ujar Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern di hadapan parlemen. "Kita berada di sini hanya 26 hari setelah serangan teroris paling dahsyat yang menciptakan hari paling gelap dalam sejarah Selandia Baru,” lanjutnya. PM Ardern juga berbicara secara emosional tentang cedera yang diderita oleh para korban yang selamat saat ia melakukan kunjungan ke rumah sakit. "Mereka akan membawa cacat seumur hidup, dan itu belum termasuk dampak psikologisnya. Kita di sini untuk mereka." (mb)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -