ADVERTISEMENT

Dinas Pangan & Pertanian Purwakarta, Dorong Petani Purwakarta Terapkan Korporasi

Selasa, 12 Maret 2019 09:21 WIB

Share
Dinas Pangan & Pertanian Purwakarta, Dorong Petani Purwakarta Terapkan Korporasi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PURWAKARTA - Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta, mendorong para petani di wilayahnya agar  menerapakan sistem korporasi dalam usahanya. Hal itu bertujuan agar produk pertanian bisa menyejahterakan para petani termasuk jangkauan produk petani. Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta, Agus Rachlan Suherlan menyebutkan, para petani di Purwakarta masih menggunakan pola tata niaga dengan konsep manual,atau sekitar 22,27 persen dari 771 gapoktan yang sudah melakukan korporasi. "Ke depan, kami akan dorong supaya seluruh petani bisa menerapkan konsep korporasi," ujar Agus dikantornya, Senin (11/3/2019). Menurutnya, selama ini pemerintah tak hanya berupaya untuk menggenjot kuantitas maupun kualitas produk pertanian. Juga berupaya agar sektor pertanian ini ada perubahan pada peningkatan kesejahteraan para petani karena dengan mendorong hal tersebut bisa berdampak positif. "Tujuannya untuk peningkatan kesejahteraan para petani. Selain itu meningkatkan produktifitas dan kualitas kedepannya," ujar Agus. Lebih lanjut Agus mengatakan, pihaknya terus memberikan edukasi petani untuk bersedia terjun langsung dalam dunia korporasi pertanian. Sebab, dengan berkorporasi petani bisa melalukan tata niaga menjadi lebih baik lagi. Dengan begitu, hasilnya juga akan lebih menjanjikan. "Jika hasil pertanian ini dikelola dengan pola korporasi, dipastikan bisa meminimalisasi anjloknyq harga saat panen raya,"jelas dia. Dia memastikan potensi peningkatan kuantitas dan kualitas produk pertanian bila dikelola dengan pola korporasi, akan jauh lebih baik. Bahkan, petani bisa menguasai tata niaga dari hulu ke hilir. Dengan begitu, kesejahteraan petani akan jauh lebih meningkat lagi. (dadan/mb)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT