ADVERTISEMENT
Kamis, 14 Februari 2019 11:58 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
AUSTRALIA - Australia akan membuka kembali kamp penahanan imigran di Pulau Christmas, setelah parlemennya mengeluarkan undang-undang baru yang oleh para pengkritik disebut akan mendorong lebih banyak pencari suaka di Negeri Kangguru. Pemerintah Morrison yang konservatif menentang RUU itu, namun legislasi tersebut lolos di DPR dengan suara 75 banding 74, pada hari Selasa (12/2/2019). Menurut Morrison, RUU itu akan melemahkan kebijakan tegas Australia terkait pengungsi. Dilansir Sky News, Perdana Menteri Scott Morrison mengatakan, komisi keamanan kabinetnya sepakat untuk membuka kembali kamp itu atas saran para pejabat keamanan seniornya. Saat ini, para pencari suaka yang berusaha mencapai Australia dengan kapal dibuang ke kamp-kamp di pulau-pulau Pasifik. Menteri Imigrasi, David Coleman, menyatakan perubahan itu akan membawa kembali ke masa ketika ribuan pencari suaka bepergian ke Indonesia dan kemudian membayar penyelundup untuk membawanya ke Australia dengan kapal. Pusat penampuangan Pulau Natal tahun lalu ditutup setelah beroperasi selama satu dekade. Pulau Christmas sebenarnya berada di wilayah luar Australia. Meski berada di Samudera Hindia sekitar 960 mil barat laut, namun titik terdekat berada di daratan Australia. (mb)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT