ADVERTISEMENT

Terkait Daging Kerbau, Komisi Kejaksaan Berencana Panggil Kajari Jakarta Utara

Selasa, 11 September 2018 07:43 WIB

Share
Terkait Daging Kerbau, Komisi Kejaksaan Berencana Panggil Kajari Jakarta Utara

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) bakal memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara terkait tidak ditahannya rerdakwa penipuan dan penggelapan Dedby Laksmi Dewi yang mencapai Rp3,050 miliar padahal akan segera diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Saya akan pelajari dahulu dan mengumpulkan informasi. Setelah itu kita akan panggil Kepala Kajari soalnya ini kan laporan keluhan dari masyarakat langsung harus ditindak lanjuti,” ujar Komisioner Komjak Barita Simanjuntak Senin (10/9) di Jakarta Selatan. Kasiepidum Kejari Jakarta Utara Diky Oktavia mengatakan, kasusnya sudah tahap dua alias P21 dan segera diadili dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Limpahan dari polres sudah ditahap duakan dua minggu lalu. Tersangka saat itu tidak ditahan oleh polisi, sudah sempat ditahan polisi cuma 20 hari, terus lanjut dilakukan penahanan kota, wajib lapor setiap harinya. Kami juga sudah lakukan pencekalan sekarang dilimpahkan ke pengadilan minggu-minggu ini disidang," ungkapnya di Badiklat Kejaksaan Agung, Jaksel. Seperti diketahui korban minta perlindungan hukum ke Jaksa Agung, Dalam suratnya tertanggal 15 Agustus yang ditujukan ke Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Amanda selaku korban menyebutkan bahwa tersangka Dedby Laksmi Dewi dilaporkan karena menggelapkan uang hasil penjualan 3 kontainer daging kerbau impor beku yang dibelinya dari Bulog seharga Rp3.05 miliar. Perusahaan tempat korban bekerja menitipkan 3 kontainer daging tersebut setelah Deby merengek ingin menjadi distributor daging kerbau itu dan hasil penjualannya akan diserahkan ke perusahaan tempat Amanda. Setelah laku semua hanya sebagian uang penjualan diserahkan sisanya lebih dari Rp3 miliar tidak diserahkan dengan alasan orang yang mengambil daging ke tersangka tidak ada yang bayar. Karena jalan musyawarah tidak membuahkan hasil Dedby dilaporkan ke Polres Jakarta Utara, dengan LP/1282/K/XI/2017/PMJ Resju tanggal 6 Nopember 2017, dengan sangkaan Pasal 372 Jo. Pasal 378 KUHP, dan langsung ditetapkan menjadi tersangka serta ditahan selama 20 hari. Pihak kepolisian melimpahkan kasus Deby Laksmi Dewi ke Kejaksaan Jakarta Utara. (Adji/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT