ADVERTISEMENT

Mantan Ketua DPRD Kota Malang Segera Diadili

Rabu, 28 Februari 2018 20:28 WIB

Share
Mantan Ketua DPRD Kota Malang Segera Diadili

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan ke penuntutan atau tahap dua berkas perkara tersangka mantan Ketua DPRD Kota Malang, Mochamad Arief Wicaksono (MAW). "Hari ini sudah dilimpahkan barang bukti dan tersangka MAW (Ketua DPRD Kota Malang DPRD Kota Malang)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (28/2/2018). Dua perkara yang menjerat Arief adalah dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015. Kemudian dugaan suap terkait pengganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang TA 2016. Dengan dilimpahkannya perkara tersebut, maka Arief segera diadili. Menurut Febri, sidang terhadap Ketua DPC PDIP Malang itu akan dilangsungkan di PN Tipikor Surabaya. "Sementara ini, tersangka masih dititipkan di Rutan Guntur dan akan dibawa ke Surabaya hari Jumat untuk keperluan persidangan," ucapnya. Terkait dua perkara itu, Febri memaparkan, penyidik telah memeriksa sebanyak 84 saksi. Termasuk di antaranya pimpinan dan anggota DPRD kota Malang, Walikota Malang, dan Wakil Walikota Malang. Kemudian telah diperiksa pula sebagai saksi yaitu Kepala Bappeda Kota Malang Tahun 2015, Sekretaris Dinas PU Kota Malang, dan pihak-pihak dari unsur swasta. "Sedangkan MAW sendiri telah diperiksa sebagai tersangka sekurangnya 6 kali sejak Agustus 2017 hingga Februari 2018," imbuh Febri. Sebagaimana diketahui, terkait kasus pertama, Arief Wicaksono disinyalir menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy sebesar Rp700 juta. Suap terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015. Di perkara kedua, Arief Wicaksono diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman (HM), Komisaris PT ENK. Suap terkait dengan penganggaran kembali proyek Jembatan Kedungkandang APBD tahun anggaran 2016. Diduga MAW menerima Rp250 juta dalam proyek jembatan kedungkandang yang dikerjakan secara multi years tahun 2016-2018, dengan nilai proyek Rp98 miliar. Berkaitan kasus kedua, KPK menetapkan Arief wicaksono dan Hendarwan ‎Maruszaman sebagai tersangka. Arief selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Kemudian sebagai pihak pemberi, Jarot dan Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (julian/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT