ADVERTISEMENT

Stop ‘Palak’ BUMD

Kamis, 1 Februari 2018 06:41 WIB

Share
Stop ‘Palak’ BUMD

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BADAN Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dikabarkan menjadi ‘sapi perahan’ dalam penataan pedagang Kaki-5 Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sejumlah BUMD diminta bantuan puluhan juta rupiah untuk pengadaan tenda yang diproyeksikan berjumlah 400 unit. BUMD yang dinilai besar dan keuangannya berlimpah diminta membelikan tenda 100 unit dengan harga Rp850 ribu/unit. Sedangkan BUMD yang kelasnya menengah ke bawah dari segi finansial tetap diupayakan berpartisipasi dalam pengadaan tenda. Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Irwandi tidak menampik adanya pelibatan sejumlah BUMD dalam penyediaan tenda untuk menata pedagang sektor informal di kawasan Tanah Abang. Alasannya, dalam penataan Kaki-5 itu tidak boleh menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari swasta, sehingga melibatkan BUMD, (Pos Kota, 30/1/18). Kebijakan itu dipersoalkan kalangan DPRD. Wiliam Yani, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, misalnya menilai pengadaan tenda pedagang sektor informal dengan didanai dari duit BUMD itu menyalahi aturan. Karena itu, Inspektorat didesak memeriksanya. Adanya BUMD membiayai kegiatan Pemprov DKI Jakarta sebenarnya bukan kabar baru. Bila kegiatan itu sifatnya mendadak dan tidak dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), biasanya yang paling gampang ya melibatkan BUMD. Tak heran bila penataan pedagang Kaki-5 Tanah Abang melibatkan BUMD. Dengan cara ini maka program kagetan Pemprov DKI Jakarta bisa cepat terwujud. Sebaliknya bila menunggu dana dari APBD maka akan melalui perdebatan panjang dengan DPRD. Jujur saja pengalokasian anggaran bersumber dari uang rakyat selama ini kental dengan unsur politis. Bukan bermaksud mempersoalkan menggunakan dana CSR BUMD, tetapi alangkah baiknya di masa datang dalam kegiatan apapun tidak ada lagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang meminta bantuan keuangan kepada perusahaan milik Pemprov DKI Jakarta. Meminta BUMD membiayai kegiatan SKPD yang sebelumnya tidak termasuk dalam program perusahaan daerah itu otomatis akan membebani keuangannya. Ingat BUMD adalah perusahaan yang tentunya harus memikirkan profit. Biarkan BUMD dikelola secara profesional. Pemprov DKI Jakarta tidak perlu merecoki dengan aneka kegiatan yang tidak bersinggungan terhadap perusahaan daerah itu sendiri. Karena itu tidak ada salahnya bila mulai sekarang stop tabiat ‘memalak’ BUMD. @*

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT