ADVERTISEMENT

Ganti Rugi Belum Jelas, Warga Tolak Pembangunan Tol JORR II

Sabtu, 9 Desember 2017 08:10 WIB

Share
Ganti Rugi Belum Jelas, Warga Tolak Pembangunan Tol JORR II

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG (Pos Kota) - Ratusan warha di Kelurahan Bambu Apus, Pamulang khususnya di Perumahan Merida Dream House, protes dan menolak rencana pembangunan tol Jakarta Outer Ring Road II (JORR II) Serpong-Cinere karena sampai saat ini belum ada kelanjutan pembayaran ganti rugi lahannya. Aksi mengelar poster dan minta petugas di lapangan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta kontraktor PT Waskita Karya yang ingin melakukan perataan tanah maupun pembongkaran bangunan batal dilakukan. "Pihak kontraktor akhirnya menunda penurunan alat berat di perumahan sambil menunggu keputusan selanjutnya saat sejumlah warga sekitar protes fan membentangkan poster atau spanduk saat tim pekerja mau menurunkan alat berat, kata Rahmat, warga Bambu Apus, Pamulang. Alasan penolakan tersebut, menurut dia, disebabkan beberapa bidang tanah dan bangunan milik warga yang telah diukur oleh Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) yang dilakukan sejak 2016 belum dibayar oleh Kementerian PU. Dari 26 bidang yang masuk dalam gambar peta bidang dan daftar nominatif, hanya 11 bidang yang telah dibayar oleh Kementerian PU, sementara sisanya belum dibayar. Sebagian bidang yang belum dibayar itu masuk dalam peta trase jalan tol, sementara sebagian lagi masuk dalam peta bidang terdampak. Padahal, lanjut dia, pemerintah telah berjanji akan membebaskan perumahan Merida secara keseluruhan dan memberikan pembayaran ganti rugi kepada semua warga baik yang terkena trase jalan tol maupun yang terkena dampak. “Sampai hari ini komitmen pemerintah yang ingin membayar belum ada,” tegasnya. Proses tuntutan pembayaran ini sudah melalui proses yang cukup panjang sehingga warga sekitar memutuskan untuk menolak pembangunan JORR II. Perumahan Merida Dream Home merupakan kluster baru yang dibangun pada tahun 2011 berdasarkan perjanjian kerjasama antara pihak pemilik tanah dan pihak pengembang. (anton/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT