ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SURABAYA(Pos Kota)- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga akhir 2013 ini berhasil mendapatkan tambahan penghasilan uang negara bukan pajak sebesar Rp 7.762.324.000 (tujuh miliar tujuh ratus enam puluh dua juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah). Uang tersebut merupakan uang denda pelanggaran lalu lintas yakni denda tilang. Wakil Panitera Sekretaris PN Surabaya, H Soedi menyatakan, jumlah perkara tilang yang masuk dan telah diputus hingga akhir November 2013 sebanyak 168.459 pelanggar. "Jumlahnya naik turun, hanya akhir Desember yang belum kita rekap. Soalnya masih berjalan," ujar Soedi, Senin (30/12). Dijelaskan Soedi, PN Surabaya hanya memutuskan perkaranya saja, sedangkan yang melakukan eksekusi terhadap denda tilang ini adalah jaksa. "Yang melaksanakan eksekusi dendanya pihak kejaksaan, termasuk juga yang menyetorkan ke kas negara, sehingga untuk jumlah detail dendanya yang mengetahui adalah kejaksaan," jelas Soedi. Selain itu kata Soedi, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memutus 188 perkara pidana anak dari 197 kasus yang masuk ke meja hijau hakim. Dalam laporan tahunan yang dikeluarkan PN Surabaya disebutkan, sisa perkara tahun 2012 ada 33 perkara. Sementara perkara masuk ada 197 perkara, putus 138 perkara dan sisa 42 perkara. " Jadi, 2013 perkara pidana anak menyisakan 42 perkara. Kasusnya ada pencabulan, pencurian dan traficking," ujarnya. (nurqomar/yo) Teks foto: Kantor Pengadilan Negeri Surabaya. (ist)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT