ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KRAMAT (Pos Kota)- Butuh uang buat bayar kontrakan, wanita jual pil ekstasi. Namun, akibatnya dia justru 'ngontrak' di sel kantor polisi karena dia dibekuk i Diskotek Eksotik Jalan Mangga Besar Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (7/10) dinihari Tersangka SU,20, warga Jalan Ekor Kuning Gang Kembung, Penjaringan, Jakarta Utara, diamankan ke kantor polisi. Dari tangan wanita itu petugas menemukan 3 butir pil setan. Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat AKBP Robert Sitinjak, menuturkan tertangkapnya wanita asal Tangerang itu sekitar pukul 01:30, berawal saat dua anggotanya sedang mengamati kegiatan anak-anak muda di diskotek yang disenyalir banyak beredar ekstasi. Polisi pimpinan Kanit II Narkoba AKP Asep Suparman, melirik setiap pengunjung yang keluar-masuk diskotek. Namun ketika melihat seorang wanita berada di pojok di duga menunggu seseorang petugas kemudian mendekatinya. Polisi berlagak mau membeli ekstasi yang langsung disanggupi SU, dengan segera mengeluarkan ekstasi. Begitu memberikan pil warna orange terbungkus plastik kecil, wanita tersebut langsung dibawa keluar area."Maaf kami polisi, Mbak terpaksa dibawa ke kantor,"jelas polisi sambil menyita bungkusan plastik berisi 3 butir pil ekstasi. "Barang ini bukan milik saya, karena kepepet uang buat bayar kontrakan akhir jual narkoba," rengek wanita bertubuh kurus itu pada polisi.(Silaen) Teks: Wanita berinsial SU, dibekuk karena jual ekstasi ke diskotek Eksotik, Jakpus
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT