JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Taman Jalur Hijau Jati Pinggir yang berlokasi di Jalan Petamburan, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dijadikan tempat penampungan barang rongsok hingga kandang ayam oleh oknum tak bertanggung jawab.
"Memang ada oknum warga yang memanfaatkan untuk menempatkan barang rongsok dan kandang unggas. Seharusnya tidak boleh," kata Lurah Petamburan, Rian Hermanu kepada wartawan, Jumat, 26 April 2024.
Pihaknya langsung menindaklanjuti temuan tersebut dengan menerjunkan personel gabungan untuk membereskan barang rongsok yang diletakkan oknum tak bertanggung jawab di Taman Jalur Hijau tersebut.
Pembenahan dengan menerjunkan unsur gabungan yakni PPSU, Satpol PP, TNI, Polri, hingga Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut).
"Kegiatan penertiban ini dilaksanakan menindaklanjuti aduan warga karena taman selebar sekitar tiga meter dengan panjang 1.000 meter ini, beberapa titiknya dijadikan lokasi penimbunan barang rongsokan dan kandang ayam," papar Rian.
Ditegaskan Rian, pemanfaatan lahan taman itu melanggar Perda DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Selain mengakibatkan lingkungan jadi kumuh, okupasi lahan yang dilakukan oknum warga juga mengganggu fungsi RTH sebagai sarana interaksi sosial publik.
Ke depan, Rian mengaku akan berkordinasi dan meminta jajaran RW setempat untuk mengedukasi warga agar tidak mengokupasi lahan jalur hijau di bantaran Kanal Banjir Barat (KBB) yang bersentuhan dengan RW 01, 03, 04 dan RW 09 Kelurahan Petamburan. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI