Sudah Lunasi Utang Pinjol tapi Masih Diteror DC Lapangan? Berikut Cara Mengatasinya

Senin 28 Apr 2025, 22:38 WIB
Cara atasi DC lapangan masih teror debitur yang melunasi utang pinjolnya. (Elf-Moondance/Pixabay.com)

Cara atasi DC lapangan masih teror debitur yang melunasi utang pinjolnya. (Elf-Moondance/Pixabay.com)

POSKOTA.CO.ID - Jangan panik apabila Anda sudah melunasi utang pinjol tapi masih diteror oleh Debt Collector (DC) lapangan. Berikut ini cara mengatasinya.

Pinjaman online (pinjol) adalah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang ilegal karena tidak memiliki dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika sudah seperti itu, maka mereka membuat aturannya sendiri dan selalu berubah-ubah sesuka hati. Mempunyai bunga dan denda keterlambatan yang memberatkan debiturnya.

Baca Juga: Jangan Terkecoh Pinjol Ilegal! Ini Cara Aman Memilih Layanan Pinjaman Online Resmi Berizin OJK

Pinjol ilegal terus tumbuh meskipun sudah diberantas oleh pihak berwajib karena mereka berkamuflase layaknya pinjaman daring (pindar) legal. Calon debitur yang tidak teliti, akan terperangkap oleh jebakannya.

Apabila Anda telah terlanjur meminjam dana di pinjol ilegal dan sudah melunasinya, akan tetapi masih tetap diteror, tentu saja harus melakukan sesuatu agar menghentikan tindakan tersebut.

Hal ini bisa terjadi karena pinjol ilegal memang tidak jujur dalam melakukan usahanya dan melanggar ketentuan yang sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: 4 Cara Jitu Terhindari dari Jerat Pinjol Ilegal, Hindari Hal Ini!

Mari simak di sini cara apa saja yang bisa dilakukan agar dapat mengatasi teror dari DC lapangan pinjol secara cepat.

Cara Atasi DC Lapangan Masih Teror Debitur yang Melunasi Utang Pinjolnya

1. Abaikan Pesan atau Telepon dari Pihak Pinjol

Beritahukan ke kontak di hp atau sosmed Anda untuk mengabaikan pesan atau telepon dari pihak yang mengatasnamakan pinjol untuk melakukan penagihan.

Baca Juga: Lokasi Nasabah Galbay Bisa Dilacak DC Pinjol? Ini yang Harus Kamu Tahu

2. Blokir Seluruh Kontak yang Kirim Teror atau Ancaman

DC pinjol ilegal biasanya berbuat nakal dengan melakukan teror, yaitu menghubungi nomor nasabahnya. Blokir nomor-nomor pinjol ilegal tersebut yang sering mengganggu Anda.

Kalau menghubungi melalui media sosial, jangan segan untuk melaporkannya kepada pihak berwajib dan memblokir akun tersebut.

Baca Juga: Diancam DC Pinjol karena Tidak Respons Chat WhatsApp? Begini Cara Atasinya

3. Lapor ke OJK

Ada berbagai cara untuk bisa menghubungi atau melaporkan tinjau ilegal ke OJK. Bisa dari telepon 157, WhatsApp 081157157157, email [email protected], atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id.

4. Lapor ke Pihak Kepolisian

Bila terornya sudah parah seperti penyebaran data pribadi dan mengirim pesan atau telepon secara terus-menerus, maka langsung melaporkannya ke pihak polisi agar ditindak dengan cepat.

Baca Juga: Modus Penipuan Joki Galbay Pinjol, Ini 3 Risiko yang Mengintai Anda

DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, pinjaman daring, atau paylater, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang terpaksa melakukan pinjol karena kebutuhan mendesak. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.

Itulah dia informasi terkait cara atasi DC lapangan masih teror debitur yang melunasi utang pinjolnya. Semoga membantu dan bermanfaat.

Berita Terkait

News Update