POSKOTA.CO.ID - Ketika nasabah gagal bayar (galbay), berbagai konsekuensi dapat terjadi, termasuk upaya penagihan yang dilakukan oleh debt collector pinjaman online (DC pinjol).
Tak sedikit yang menanyakan apakah pihak pinjol, khususnya DC, bisa melacak lokasi nasabah saat gagal bayar?
Apalagi, dengan adanya teknologi yang semakin canggih, akses terhadap lokasi di HP bukanlah hal yang mustahil dilakukan oleh pihak ketiga jika memiliki izin akses.
Untuk itu, penting mengetahui bagaimana mekanisme pelacakan tersebut bekerja agar melindungi data pribadi dari penyalaguaan.
Dengan lebih berhati-hati dan memahami cara melindungi privasi Anda bisa lebih tenang saat galbay pinjol.
Baca Juga: Hari ini Saatnya Klaim Saldo DANA Gratis Rp70.000, Tanpa Harus Verifikasi NIK KTP
Apakah Pinjol Bisa Melacak Lokasi Nasabah?
Menurut informasi yang dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, pada Senin, 28 April 2025, DC pinjol memiliki kemungkinan untuk melacak lokasi nasabah mereka.
Namun, ada beberapa syarat dan kondisi yang perlu dipahami. Salah satu faktor utama yang memungkinkan pinjol melacak lokasi adalah izin yang diberikan oleh nasabah saat menginstal aplikasi pinjaman online di ponsel mereka.
Aplikasi pinjol legal memang telah diatur oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk dapat mengakses lokasi pengguna, tentunya dengan izin dari pengguna itu sendiri.
Jadi, jika kamu masih menginstal aplikasi pinjol tersebut dan memberikan akses lokasi, maka posisi kamu dapat dilacak oleh aplikasi tersebut.
"Pihak pinjol memang bisa melacak lokasi peminjam, asalkan kalian masih menginstal aplikasi pinjaman online tersebut di HP," bunyi keterangan yang disampaikan narator.