POSKOTA.CO.ID - Simak dalam artikel ini beberapa cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk terhindar dari jeratan pinjol ilegal.
Pinjaman online (pinjol) merupakan fintech peer to peer (P2P) lending yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Beda halnya dengan pinjaman daring (pindar) yang merupakan aplikasi pinjaman yang telah memiliki izin resmi dari OJK dan segala aktivitas serta aturannya mengikuti regulasi yang telah ditentukan.
Baca Juga: Diancam DC Pinjol karena Tidak Respons Chat WhatsApp? Begini Cara Atasinya
Jika masyarakat mau meminjam uang, maka masyarakat dapat mengajukan pinjaman ke aplikasi pindar yang sudah berstatus resmi.
Pasalnya, jika kamu meminjam dana di aplikasi pinjol ilegal, ada banyak risiko yang akan menimpa dan membuat kamu terkena masalah di kemudian hari.
Oleh karena itu, masyarakat harus berhati-hati dalam memilih aplikasi pinjaman yang tepat supaya tidak terkena jeratan pinjol ilegal.
Apalagi, ada banyak modus yang digunakan pinjol Ilegal untuk menjerat calon korbannya, mulai dari menawarkan suku bunga rendah hingga pengajuan pinjaman tanpa syarat.
Baca Juga: Modus Penipuan Joki Galbay Pinjol, Ini 3 Risiko yang Mengintai Anda
Sebaiknya, kamu tidak mudah tergoda dengan penawaran-penawaran yang diberikan. Bahkan, seharusnya masyarakat merasa curiga dengan penawaran yang selalu berlebihan dari pinjol
Lantas, bagaimana cara agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal? Bagi kamu yang takut terjebak dengan pinjol ilegal.