POSKOTA.CO.ID - Di era digital saat ini, kemudahan layanan pinjaman online atau pinjol semakin diminati masyarakat sebagai solusi keuangan cepat tanpa jaminan.
Meski menawarkan kemudahan, masyarakat diimbau waspada terhadap praktik pinjol ilegal yang masih marak beredar dan kerap menjerat korban dengan bunga tinggi serta metode penagihan tak manusiawi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan pentingnya masyarakat lebih teliti sebelum menggunakan layanan pinjaman daring.
Baca Juga: Lokasi Nasabah Galbay Bisa Dilacak DC Pinjol? Ini yang Harus Kamu Tahu
Hingga Maret 2025, OJK menemukan sejumlah platform ilegal masih beroperasi, menyasar masyarakat dengan iming-iming pinjaman cepat tanpa prosedur ketat.
Tips Memilih Pinjol Resmi dan Aman
Agar terhindar dari praktik merugikan, berikut panduan memilih pinjol legal yang dapat dijadikan acuan:
Cek Legalitas di OJK
Pastikan aplikasi pinjaman terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Masyarakat bisa memeriksa daftar fintech lending berizin melalui situs www.ojk.go.id atau layanan WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157.
Kenali Ciri-ciri Pinjol Resmi
Pinjol legal memiliki alamat kantor jelas, layanan konsumen, bunga sesuai aturan maksimal 0,4% per hari, serta tidak meminta akses penuh ke ponsel pengguna. Sebaliknya, pinjol ilegal menawarkan pinjaman cepat tanpa verifikasi dan menarik bunga tak wajar.
Perhatikan Struktur Bunga dan Biaya
Pinjol berizin wajib transparan soal bunga, biaya layanan, denda, dan tenggat waktu pembayaran. Jangan tergiur pinjaman cepat tanpa memahami biaya total yang harus dibayar.
Baca Juga: Jangan Sampai Merugikan! Cek 3 Hal Penting Ini Sebelum Pinjol
Pastikan Keanggotaan di AFPI
Selain terdaftar di OJK, platform pinjol resmi juga harus menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang menetapkan etika penagihan dan perlindungan konsumen.