Jangan Terkecoh Pinjol Ilegal! Ini Cara Aman Memilih Layanan Pinjaman Online Resmi Berizin OJK

Senin 28 Apr 2025, 18:32 WIB
Pinjol ilegal dapat melakukan segala cara untuk membuat korbannya menyerahkan uang. (Pexels)

Pinjol ilegal dapat melakukan segala cara untuk membuat korbannya menyerahkan uang. (Pexels)

POSKOTA.CO.ID - Di era digital saat ini, kemudahan layanan pinjaman online atau pinjol semakin diminati masyarakat sebagai solusi keuangan cepat tanpa jaminan.

Meski menawarkan kemudahan, masyarakat diimbau waspada terhadap praktik pinjol ilegal yang masih marak beredar dan kerap menjerat korban dengan bunga tinggi serta metode penagihan tak manusiawi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan pentingnya masyarakat lebih teliti sebelum menggunakan layanan pinjaman daring.

Baca Juga: Lokasi Nasabah Galbay Bisa Dilacak DC Pinjol? Ini yang Harus Kamu Tahu

Hingga Maret 2025, OJK menemukan sejumlah platform ilegal masih beroperasi, menyasar masyarakat dengan iming-iming pinjaman cepat tanpa prosedur ketat.

Tips Memilih Pinjol Resmi dan Aman

Agar terhindar dari praktik merugikan, berikut panduan memilih pinjol legal yang dapat dijadikan acuan:

Cek Legalitas di OJK

Pastikan aplikasi pinjaman terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Masyarakat bisa memeriksa daftar fintech lending berizin melalui situs www.ojk.go.id atau layanan WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157.

Kenali Ciri-ciri Pinjol Resmi

Pinjol legal memiliki alamat kantor jelas, layanan konsumen, bunga sesuai aturan maksimal 0,4% per hari, serta tidak meminta akses penuh ke ponsel pengguna. Sebaliknya, pinjol ilegal menawarkan pinjaman cepat tanpa verifikasi dan menarik bunga tak wajar.

Perhatikan Struktur Bunga dan Biaya

Pinjol berizin wajib transparan soal bunga, biaya layanan, denda, dan tenggat waktu pembayaran. Jangan tergiur pinjaman cepat tanpa memahami biaya total yang harus dibayar.

Baca Juga: Jangan Sampai Merugikan! Cek 3 Hal Penting Ini Sebelum Pinjol

Pastikan Keanggotaan di AFPI

Selain terdaftar di OJK, platform pinjol resmi juga harus menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang menetapkan etika penagihan dan perlindungan konsumen.

Waspadai Janji Pinjaman Mudah

Berita Terkait

News Update