POSKOTA.CO.ID - Begini perbedaan pinjaman daring (pindar) legal dan ilegal sebelum mengajukannya.
Saat ini pada sektor pinjaman daring, terdapat dua kategori yaitu legal dan ilegal.
Hal ini tentunya berbeda aturan dari segi peminjaman dana yang diajukan.
Selain itu, terdapat juga beberapa jenis pinjaman daring yang terkenal di Indonesia.
Jenis-jenis Pinjaman Daring
Melansir dari website resmi Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Cirebon, Berikut tiga jenis pindar yang populer di masyarakat:
1. Pinjaman Daring Tunai
Pinjaman ini cocok untuk kebutuhan mendesak atau darurat, dengan proses cepat tanpa jaminan.
Dana langsung cair ke rekening bank, sangat membantu untuk kebutuhan harian atau keadaan tidak terduga.
2. Pinjaman Daring Usaha
Solusi bagi pelaku usaha untuk mendapatkan modal tanpa proses rumit seperti di bank. Persyaratannya sederhana, seperti KTP, rekening koran, dan surat legalitas usaha (jika diperlukan), mendukung perkembangan usaha kecil dan menengah.
Baca Juga: Ramai Isu Pemutihan Utang Pindar Kredivo, Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!
3. Peer-to-Peer Lending (P2P Lending)
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.77/POJK.01/2016, P2P Lending mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman secara langsung melalui sistem elektronik berbasis internet.
Jenis ini menyerupai marketplace yang menghubungkan kreditur dan debitur.
Tentunya terdapat perbedaan dari pindar legal dan ilegal yang harus Anda ketahui.
Perbedaan Pindar Legal dan Ilegal
Berikut perbedaan pindar legal dan ilegal, mengutip dari Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Cirebon:
Baca Juga: Telat Bayar Sehari di Pindar FinPlus, Kena Denda Berapa?
Pindar legal dan ilegal memiliki perbedaan yang cukup signifikan dari segi pengawasan OJK.
Pinjaman legal biasanya patuh terhadap aturan dan regulasi yang diberikan oleh OJK.
Sebaliknya, pinjaman ilegal beroperasi tanpa izin dan pengawasan dari OJK sehingga bisa berbuat semena-mena terhadap debitur.
Dari segi suku bunga juga kedua sangat berbeda.
Baca Juga: 3 Contoh Pindar Terverifikasi OJK, Hindari Galbay di Fintech Legal
Pindar legal biasanya sudah menyesuaikan suku bunga yang ditetapkan oleh OJK.
Proses pengajuan pada pinjaman legal melibatkan verifikasi identitas, informasi finansial, dan evaluasi yang transparan.
Sementara pinjaman ilegal cenderung menawarkan proses yang lebih cepat dan mudah tanpa verifikasi, menggoda konsumen untuk meminjam tanpa memahami potensi risikonya.
Layanan pelanggan pada pinjaman legal menyediakan bantuan dan akses pengaduan ke OJK dengan jelas.
Baca Juga: Bayar Tagihan Pindar Pinjamin dengan DANA? Ini Tutorialnya
Pinjaman ilegal kerap tidak memiliki layanan pelanggan yang jelas, bahkan melakukan tindakan intimidasi terhadap peminjam yang terlambat bayar.
Jika Anda merasa terjerat pada pindar legal dan ilegal, segera ikuti langkah berikut.
Cara Keluar dari Pindar Legal dan Ilegal
Berikut cara keluar dari pindar legal dan ilegal:
1. Segera Melunasi Pinjaman
Lunasi pinjaman secepat mungkin untuk mengurangi beban. Menunda pembayaran hanya menambah utang dan denda.
Baca Juga: Pinjaman Cepat dengan Limit Hingga Rp48 Juta di Aplikasi Pindar Singa Fintech, Ini Caranya
2. Laporkan ke Pihak Berwenang
Laporkan pindar ilegal yang Anda temukan ke Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian untuk menghentikan praktik ilegal dan melindungi orang lain.
3. Hindari Meminjam untuk Membayar Utang Lain
Hindari meminjam lagi atau gali lubang tutup lubang untuk membayar pinjaman yang sudah ada, karena ini hanya akan menambah beban finansial.
4. Ambil Tindakan Perlindungan
Blokir nomor dari pindar ilegal, simpan bukti pelunasan, dan beri tahu kontak Anda agar mengabaikan pesan atau tawaran yang masuk dari pindar ilegal.
5. Ajukan Keringanan
Jika memungkinkan, minta perpanjangan tenor, pengurangan bunga, atau penundaan pembayaran bunga hingga pokok terlunasi.
Sekian informasi terkait perbedaan pindar legal dan ilegal yang bisa diketahui.