POSKOTA.CO.ID – Gagal bayar di aplikasi pinjaman daring (pindar) tidak hanya berdampak pada tagihan yang menumpuk, tetapi juga dapat mencatatkan nama debitur dalam daftar kredit macet di SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang umum dikenal sebagai "blacklist BI checking."
Banyak beredar anggapan bahwa catatan buruk ini akan terhapus otomatis dalam dua hingga lima tahun, namun edukator keuangan terkenal Hendra Setyo membantah hal tersebut.
"Menurut saya pribadi, berdasarkan pengalaman saya, itu tidak mungkin. Sekalinya kalian masuk SLIK OJK, kalau teman-teman tidak membayar, itu tetap akan nyangkut di sana," kata Hendra Setyo dalam keterangannya, dikutip oleh Poskota pada Senin, 28 April 2025, dari kanal YouTube Solusi Keuangan.
Ia menceritakan kasus nyata temannya yang gagal mendapatkan persetujuan kredit rumah hanya karena masih tercatat memiliki tanggungan sebesar Rp20.000 dari lima hingga enam tahun lalu. "Padahal, 20 ribu itu kejadian utang yang sudah lama," tambahnya.
Baca Juga: Ajukan Pindar Tanpa Khawatir Gagal dengan Tips Mudah Ini, Simak Selengkapnya
Perbaikan Status Kredit?
Meskipun pembayaran penuh atas tunggakan dapat memperbaiki status kredit, jejak historis gagal bayar tetap tercatat.
"Kalau kalian membayar dan melunasinya, maka seharusnya SLIK OJK kalian bukan kredit macet lagi. Namun, ada history di sana yang mungkin belum hilang," jelasnya.
Beberapa kasus menyebutkan adanya utang kecil yang dianggap lunas oleh pihak aplikasi pinjaman.
Fenomena ini diduga berkaitan dengan upaya menjaga rasio TKB90, indikator tingkat keberhasilan pelunasan dalam 90 hari setelah jatuh tempo, tetap di atas ambang batas sehat 95 persen yang ditetapkan OJK.
Baca Juga: 4 Risiko Terberat bagi Debitur Gagal Bayar di Pindar, Ternyata Ini yang Paling Parah
Tetaplah Sesuai Ketentuan
"Bisa jadi utang-utang receh dianggap lunas supaya tidak memperburuk indikator pinjol tersebut," kata YouTuber terkenal itu.