POSKOTA.CO.ID - Telat bayar pinjaman daring (pindar) sehari di aplikasi FinPlus mungkin terdengar sepele.
Tapi ternyata bisa menimbulkan konsekuensi yang tidak ringan. Sebagai pindar legal berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), FinPlus memiliki ketentuan denda bagi nasabah yang tidak membayar cicilan tepat waktu, bahkan jika keterlambatan hanya satu hari.
Denda ini bisa langsung berlaku sejak hari pertama keterlambatan dan jumlahnya dapat bertambah seiring waktu.
Baca Juga: Bayar Tagihan Pindar Pinjamin dengan DANA? Ini Tutorialnya
Besaran Denda Finplus Jika Telat Bayar 1 Hari
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman finplus.co.id, biaya denda keterlambatan adalah sebesar 0,3 persen per hari.
Sebagai contoh, jika kamu meminjam sebesar Rp1.000.000 dan terlambat membayar selama 1 hari, maka total denda yang dikenakan adalah:
- 0,3 persen x Rp1.000.000 = Rp3.000.
Apabila keterlambatan terjadi selama 2 hari, maka dendanya menjadi:
- Rp3.000 x 2 hari = Rp6.000
Simulasi Denda Berdasarkan Jumlah Pinjaman
Berikut ini adalah simulasi singkat denda keterlambatan berdasarkan jumlah pinjaman:
- Jumlah pinjaman Rp500.000, denda satu hari Rp1.500.
- Jumlah pinjaman Rp1.000.000, denda satu hari Rp3.000.
- Jumlah pinjaman Rp2.000.000, denda satu hari Rp6.000.
Menurut informasi dari FinPlus, biaya denda tidak akan melebihi pokok pinjaman.