Telat Bayar Sehari di Pindar FinPlus, Kena Denda Berapa?

Minggu 27 Apr 2025, 21:15 WIB
Cara ajukan pinjaman uang melalui aplikasi pinjol FinPlus.(finplus.co.id)

Cara ajukan pinjaman uang melalui aplikasi pinjol FinPlus.(finplus.co.id)

POSKOTA.CO.ID - Telat bayar pinjaman daring (pindar) sehari di aplikasi FinPlus mungkin terdengar sepele.

Tapi ternyata bisa menimbulkan konsekuensi yang tidak ringan. Sebagai pindar legal berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), FinPlus memiliki ketentuan denda bagi nasabah yang tidak membayar cicilan tepat waktu, bahkan jika keterlambatan hanya satu hari.

Denda ini bisa langsung berlaku sejak hari pertama keterlambatan dan jumlahnya dapat bertambah seiring waktu.

Baca Juga: Bayar Tagihan Pindar Pinjamin dengan DANA? Ini Tutorialnya

Besaran Denda Finplus Jika Telat Bayar 1 Hari

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman finplus.co.id, biaya denda keterlambatan adalah sebesar 0,3 persen per hari.

Sebagai contoh, jika kamu meminjam sebesar Rp1.000.000 dan terlambat membayar selama 1 hari, maka total denda yang dikenakan adalah:

- 0,3 persen x Rp1.000.000 = Rp3.000.

Apabila keterlambatan terjadi selama 2 hari, maka dendanya menjadi:

- Rp3.000 x 2 hari = Rp6.000

Simulasi Denda Berdasarkan Jumlah Pinjaman

Berikut ini adalah simulasi singkat denda keterlambatan berdasarkan jumlah pinjaman:

  • Jumlah pinjaman Rp500.000, denda satu hari Rp1.500.
  • Jumlah pinjaman Rp1.000.000, denda satu hari Rp3.000.
  • Jumlah pinjaman Rp2.000.000, denda satu hari Rp6.000.

Menurut informasi dari FinPlus, biaya denda tidak akan melebihi pokok pinjaman.

Berita Terkait

News Update