Pinjaman Cepat dengan Limit Hingga Rp48 Juta di Aplikasi Pindar Singa Fintech, Ini Caranya

Minggu 27 Apr 2025, 14:54 WIB
Tampilan aplikasi Singa Fintech. (Sumber: Instagram/@singa.id)

Tampilan aplikasi Singa Fintech. (Sumber: Instagram/@singa.id)

POSKOTA.CO.ID - Aplikasi pinjaman darurat (pindar) Singa Fintech menawarkan solusi bagi Anda yang membutuhkan dana darurat dengan limit pinjaman hingga Rp48 juta.

Proses pengajuan yang mudah dan cepat membuat Singa menjadi pilihan tepat.

Dengan hanya mengandalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan beberapa informasi dasar, Anda dapat mengajukan pinjaman dengan praktis.

"Untuk bisa mengajukan pinjaman, Anda hanya perlu menyiapkan KTP. Prosesnya cukup mudah dan cepat, bahkan bisa dilakukan langsung melalui aplikasi hanya dengan modal HP dan koneksi internet," demikian seperti dikutip dari kanal YouTube Hsm fintech, Minggu, 27 April 2025.

Baca Juga: Limit Pinjaman Berkurang di Pindar RupiahCepat? Ini Solusi dan Cara Menaikkannya

Ia menambahkan, satu hal yang perlu diperhatikan adalah gunakan nomor HP yang sudah aktif minimal 1 atau 2 tahun.

"Jika menggunakan nomor baru, kemungkinan pengajuan Anda akan ditolak atau sulit untuk disetujui," paparnya.

Selain itu, menurutnya, aplikasi pindar ini sudah resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga keamanan data dan proses pinjaman terjamin.

Cara Mengajukan Pinjaman

Di bawah ini panduan lengkap untuk mengajukan pinjaman di aplikasi pindar OJK Singa Fintech. Antara lain:

1. Unggah KTP

Foto KTP dengan jelas dan sesuai posisi. Setelah diunggah, data nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan terisi otomatis.

2. Isi Alamat dan Data Pribadi

Sesuaikan alamat tempat tinggal dan status hunian dengan data di KTP. Masukkan juga nama ibu kandung.

3. Isi Data Kontak Darurat

Berita Terkait

News Update