POSKOTA.CO.ID - Kabarnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menambah kuota penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
Dana bantuan pendidikan ini tentunya sangat dinantikan bagi masyarakat DKI Jakarta, khususnya bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang membutuhkan bantuan finansial untuk pendidikan.
Tujuan adanya bantuan ini untuk meringankan beban pendidikan untuk siswa dan pelajar dari keluarga rentan atau miskin.
Melansir dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@disdikdki), terkait program KJP Plus, Pemprov Jakarta berencana menambah penerima manfaat dari yang saat ini kurang lebih 520 ribu menjadi 705.332 ribu siswa penerima.
Baca Juga: Kapan Saldo Dana Bansos KJP Plus Tahap 2 Cair? Ini Besaran Bantuan untuk Setiap Jenjang Sekolah
Kuota penerima bantuan KJMU juga akan ditingkatkan dari 15 ribu mahasiswa menjadi 20 mahasiswa penerima.
Nantinya dana bantuan ini bisa dimanfaatkan untuk biaya pendidikan, membelu buku pelajaran/alat tulisan, biaya transportasi, hingga perlengkapan belajar.
Untuk itu bagi KPM yang ingin mendapatkan bantuan pendidikan ini bisa melakukan pendaftaran terlebuh dahulu
Cara Daftar KJP Plus
- Buka laman https://edu.jakarta.go.id/;
- Login menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah;
- Masukkan password yang sudah dibuat;
- Klik "Aplikasi" di sebelah kiri halaman;
- Lalu, klik "Bantuan sosial (KJP dan BPMS);
- Klik "Pendaftaran";
- Klik ikon "Edit";
Ubah data peserta didik jika banyak ketidaksesuaian data, harap cek pada NIK peserta didik.
Cek kembali data siswa. Jika terdapat data siswa yang tidak sesuai, harap disesuaikan.
Jika verval Dapodik dan verval Dukcapil sudah bertanda ceklist, pada barisan KJP klik tombol pada peserta didik yang sudah sesuai.
Baca Juga: Pendaftaran KJMU Akan Dibuka pada Maret 2025, Ini Syarat dan Skema Terbaru Pencairannya
Sedangkan KJMU merupakan program bantuan pendidikan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung mahasiswa dari keluarga tidak mampu secara ekonomi, untuk bisa menjadi peserta penerima manfaat masyarakat bisa melakukan pendaftaran berikut ini.
Cara Daftar KJMU
1. Isi formulir pendaftaran dari sekolah SMA asal.
2. Buka laman p4op.jakarta.go.id/kjmu.
Baca Juga: Disdik Jakarta Pastikan Pendaftaran KJMU Dibuka Maret 2025
3. Upload kelengkapan dokumen usulan, seperti:
- Surat permohonan kepada Gubernur
- Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi
- Scan KK Scan KTP
- Scan kartu hasil studi (khusus bagi pendaftaran lanjutan KJMU)
4. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai, ASN (PNS/PPPK), TNI/Polri, Anggota MPR RI, Anggota DPR RI Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pegawai tetap BUMN dan Pegawai tetap BUMD.
5. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa orangtua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP diatas Rp 1 miliar, serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.
6. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
7. Tunggu hasil seleksi dan pengumuman penerima.