POSKOTA.CO.ID - Siapa yang baru tahu bahwa saldo dana bantuan sosial (Bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sudah cair ke rekening Bank DKI masing-masing penerima yang terdiri dari sejumlah anak sekolah di wilayah Jakarta.
Mengutip akin Instagram P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, @upt.p4op, KJP Plus yang cair itu adalah untuk tahap 2 tahun 2024 dengan total penerima 523.622 peserta didik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Kejuruan, dan PKBM.
“Pencairan dana KJP Tahap dua tahun 2024 bulan Maret 2024 akan dilaksanakan mulai 04 Maret 2025,” tulis @upt.p4op, dikutip pada Jumat, 14 Maret 2025.
Perlu diketahui bahwa pencairan untuk penerima baru KJP Plus tahap 2 tahun 2024 baru terealisasi setelah proses pembukaan rekening hingga pemindahbukuan dana ke rekening rampung.
Baca Juga: Ini Dia Kriteria Tak Layak dan Syarat Terima Pencairan Dana Bansos KJP Plus
“Pencairan dana bagi penerima baru KJP plus tahap 2 tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dari rekening ke penerima oleh Bank DKI,” lanjutnya.
Lantas, siapa penerima saldo dana KJP Plus, nominal, dan bagaimana cara mencairkannya?
Pengertian KJP Plus

Mengutip situs web resmi KJP, www.kjp.jakarta.go.id, KJP Plus merupakan subsidi untuk siswa SD-SMA/SMK hingga PKBM dari keluarga tidak mampu yang berdomisili di DKI Jakarta.
Sumber dana bansos ini berasal dari APBD Pemprov DKI Jakarta. Tujuannya adalah meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia 6-21 tahun.
Kemiduan, meringankan biaya pendidikan, hingga mencegah peserta didik dari putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
Syarat Penerima KJP Plus
