Ini Dia Kriteria Tak Layak dan Syarat Terima Pencairan Dana Bansos KJP Plus

Minggu 02 Feb 2025, 22:37 WIB
Bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar Plus. (Sumber: Canva)

Bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar Plus. (Sumber: Canva)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan bansos yang disalurkan secara khusus untuk siswa sekolah yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta.

Mengutip dari kanal Youtube DPRD Provinsi DKI Jakarta, penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang telah dihapus sebelumnya, kini kembali diaktifkan.

Hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang dinilai layak untuk mendapatkan bantuan sosial khusus untuk siswa ini.

Dipastikan bahwa sebanyak 105.255 status kepemilikan KJP Plus yang telah dicabut berdasarkan data dan verifikasi tahap 2 2024 akan dipulihkan kembali awal Januari 2025.

Baca Juga: Begini Cara Cairkan Dana Bansos di PT Pos Indonesia dan Segera Hubungi Pendamping Sosial di Wilayah Anda

Kriteria Tak Layak Terima Bansos KJP PLus

Jika Anda masuk ke dalam kriteria berikut ini, maka tidak layak menerima pencairan dana bansis KJP Plus 2025:

1. Anggota keluarga bekerja sebagai ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD

Kriteria yang dianggap tidak layak terima adalah jika salah satu anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga adalah seorang pekerja ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos BPNT Tahap 1 Tahun 2025 Cair Rp600.000! Cek Jadwal dan Proses Pencairannya

2. Memiliki kendaraan roda empat

Kriteria yang dianggap tidak layak terima bantuan lainnya adalah jika memiliki kendaraan roda empat.

Kemudian, selain kriteria tak layak terima penyaluran dana, masyarakat yang telah memenuhi syarat ini berhak menerima penyaluran dana.

Syarat Terima Dana Bansos KJP Plus

Baca Juga: Siswa Terdata Sebagai Penerima PIP Berhak Terima Dana Bansos, Ketahui Nominal dan Cara Aktivasi di Sini!


Berita Terkait


News Update