JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mendukung sektor pendidikan bagi masyarakat kurang mampu melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dalam rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, menyampaikan bahwa program KJP Plus dan KJMU bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
KJMU khusus diberikan kepada mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jakarta dengan pendanaan dari APBD DKI Jakarta.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menyatakan bahwa pendaftaran KJMU periode 2025 baru akan dibuka pada bulan Maret. Hal ini sesuai dengan hasil koordinasi bersama 124 perguruan tinggi KJMU dan Dikti.
Pada periode tersebut, operator perguruan tinggi akan menginput data mahasiswa penerima manfaat KJMU ke dalam portal Pangkalan Data Dikti.
Selain itu, Sarjoko menjelaskan bahwa penerima KJMU nantinya akan menyesuaikan besaran bantuan uang kuliah dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) masing-masing penerima.
Saat ini, besaran bantuan yang diterima mahasiswa adalah Rp9 juta per penerima. Namun, ke depan akan ada ketetapan baru terkait bantuan biaya personal dengan kisaran antara Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per bulan.
Sementara itu, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Raden Gusti Arief, menegaskan bahwa pencairan bantuan diprioritaskan bagi penerima yang telah melalui proses verifikasi ulang.
Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada penerima yang benar-benar memenuhi kriteria, seperti Nilai Jual objek Pajak (NJOP) di bawah Rp1 miliar dan tidak memiliki kendaraan roda empat.
Pada tahun 2024, sebanyak 105.000 penerima manfaat sempat terputus dari program ini. Namun, mereka dapat kembali menerima bantuan pada tahap pertama 2025 untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, asalkan telah menyelesaikan verifikasi ulang.