Ini aturan menunaikan zakat fitrah. (Sumber: Pixabay/aieed)

Nasional

Aturan Membayar Zakat Fitrah, Bisa Ditunaikan dengan Uang Tunai?

Sabtu 15 Mar 2025, 13:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Membayar zakat fitrah menjadi hal yang wajib dilakukan setiap muslim saat bulan Ramadhan dan ditunaikan paling terakhir sebelum melaksanakan shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat.

Menunaikan zakat sendiri menjadi rukun Islam ketiga yang wajib ditunaikan baik oleh laki-laki, perempuan, anak kecil, bahkan hamba sahaya.

Menurut penjelasan dari ustadz Adi Hidayat, Ibnu Abbas menyebutkan ada dua tujuan utama dalam pelaksanaan zakat fitrah ini.

Pertama adalah sebagai penyucian diri selama menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan, karena tidak bisa disangkal bahwa ibadah kita tidaklah sempurna.

Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah 2025 Secara Online, Segini Besaran dan Caranya

Mungkin tanpa disadari tersirat pikiran-pikiran yang tidak tepat, kata-kata yang kurang pantas, atau tindakan yang sebaiknya dihindari selama menunaikan shaum.

Semua ini termasuk dalam kategori lagho dan rafat, maka dengan mengeluarkan zakat fitri akan menyucikan dan membersihkan segala kekurangan tersebut.

Tujuan yang kedua adalah sebagai ith’amat lil masakin, yaitu sebagai bantuan makanan bagi saudara-saudara kita yang tidak mampu, yang masuk dalam kategori masakin atau fakir miskin.

Mereka yang kesulitan mendapatkan makanan di hari raya berhak menerima zakat fitri agar dapat merasakan suka cita sebagaimana orang lain yang berbuka dan merayakan Idul Fitri.

Baca Juga: Apakah Penerima Bansos Tidak Diwajibkan Bayar Zakat Fitrah? Begini Hukumnya Menurut Islam

Aturan Membayar Zakat Fitrah

Melansir dari halaman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan dengan syarat berikut:

  1. Beragama Islam
  2. Hidup pada saat bulan Ramadhan
  3. Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Adapun untuk besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Ukuran tersebut setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras.

Sementara itu, mayoritas ulama termasuk Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa zakat fitri harus disalurkan dalam bentuk makanan pokok, bukan uang.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah dengan Transfer atau QR Code? Begini Pendapat Buya Yahya

Hal ini agar tujuan zakat fitri dalam memenuhi kebutuhan makanan kaum miskin di hari raya dapat tercapai sesuai dengan esensinya.

Namun, Mazhab Hanafi memperbolehkan zakat fitri dalam bentuk uang. Pendapat ini dinilai lemah oleh mayoritas ulama karena dikhawatirkan tidak sesuai dengan tujuan utama zakat fitri.

Di samping itu, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No.14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp47.000,-/hari/jiwa.

Adapun waktu penyaluran zakat fitri ini harus diberikan sebelum salat Idulfitri. Jika diberikan setelah salat, maka tidak lagi dihitung sebagai zakat fitri, tetapi sebagai sedekah biasa.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Lengkap dengan Tata Cara dan Pembayarannya Sesuai Syariat

Dengan menunaikan zakat di bulan Ramadhan ini, kita tidak hanya menyucikan jiwa dari kesalahan, tetapi juga menjadi bentuk solidaritas bagi mereka yang membutuhkan.

Tags:
BaznasAturan Membayar Zakat Fitrahibadah puasaMenunaikan zakatbulan Ramadhanzakat fitrah

Huriyyatul Wardah

Reporter

Huriyyatul Wardah

Editor