Bayar Zakat Lewat Dompet Elektronik, Ini Cara Simpelnya!

Sabtu 15 Mar 2025, 08:31 WIB
Ilustrasi pembayaran zakat fitrah melalui dompet elektronik. (Sumber: Freepik/tirachardz)

Ilustrasi pembayaran zakat fitrah melalui dompet elektronik. (Sumber: Freepik/tirachardz)

POSKOTA.CO.ID - Sudahkah Anda menunaikan Zakat Fitrah di bulan Ramadhan tahun 2025 ini?

Zakat fitrah adalah zakat yang harus dibayarkan oleh seluruh umat muslim yang mampu untuk menunaikannya satu tahun sekali pada bulan Ramadhan.

Umat muslim yang mampu menunaikannya harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter bahan pokok, beras adalah bahan pokok makanan di Indonesia.

Selain menunaikan beras, masyarakat juga dapat memberikan uang tunai dengan nilai yang sama oleh besaran beras tersebut.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Zakat Fitrah yang Dikeluarkan Sebelum Waktunya? Buya Yahya Jelaskan Pendapat Ulama dan Mazhab

Melansir dari Badan Amil Zakat Nasional, besaran zakat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi adalah Rp47.000.

Hal ini berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek.

Kini, untuk membayarkan zakat fitrah menjadi semakin praktis dan lebih mudah jika Anda tidak memiliki waktu banyak untuk menunaikannya.

Masyarakat dapat membayarkannya melalui dompet elektronik, ikuti langkah-langkah pembayarannya di sini!

Baca Juga: Orang dengan Kondisi Ini Tidak Diwajibkan Bayar Zakat Fitrah Menurut Buya Yahya, Begini Penjelasannya

Cara Bayar Zakat Lewat ShopeePay

Ikuti langkah membayarkan zakat lewat aplikasi Shopee berikut ini:

  1. Unduh dan daftar atau login ke aplikasi Shopee
  2. Pilih menu 'Pulsa, Tagihan & Tiket'
  3. Kemudian pilihlah menu 'Zakat'
  4. Masukkan nominal dan nama lengkap
  5. Selanjutnya pilih Lembaga Penyalur Zakat
  6. Kemudian pilih 'Lanjutkan'
  7. Pilihlah metode pembayaran yang sesuai
  8. Tunggu hingga penyelesaian proses pembayaran
Berita Terkait
News Update