Orang dengan Kondisi Ini Tidak Diwajibkan Bayar Zakat Fitrah Menurut Buya Yahya, Begini Penjelasannya

Jumat 14 Mar 2025, 19:56 WIB
Ilustrasi. Buya Yahya menjelaskan bahwa ada kondisi seseorang yang tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi. Buya Yahya menjelaskan bahwa ada kondisi seseorang yang tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Pada bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.

Kewajiban membayar zakat fitrah telah Allah perintahkan dan tertulis di Al Quran, bahkan telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAWA dan para sahabatnya.

Meskipun sudah menjadi aturan baku dalam Islam, akan tetapi ada beberapa hal yang hingga saat ini belum banyak dipahami.

Baca Juga: Rakornas Lembaga Amil Zakat 2024 Baznas Hasilkan 11 Resolusi

Seperti ada pertanyaan yang sering muncul, yakni mengenai apakah seseorang yang hidupnya serba kekurangan dan bahkan kesulitan untuk makan masih diwajibkan untuk membayar zakat fitrah?

Dikutip dari YouTube Buya Yahya, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap individu yang di hari raya Idul Fitri nanti memiliki kelebihan dari kebutuhan pokok yang dikonsumsinya, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya.

Dalam hal ini, lanjut Buya Yahya, zakat fitrah dihitung berdasarkan apa yang dimakan pada hari raya tersebut.

Misalnya, jika pada hari raya Idul Fitri seseorang membutuhkan 2 kilogram beras untuk makan bersama keluarganya, tetapi pada hari itu ia memiliki 7 kilogram beras, maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah dari kelebihan 5 kilogram tersebut.

Baca Juga: Baznas ICONZ ke-8 Optimalkan Kontribusi Zakat dalam Pengentasan Kemiskinan dan Kesejahteraan Dunia

Kelebihan beras ini, yang melebihi kebutuhan pokok untuk dirinya dan keluarganya, wajib dikeluarkan sebagai zakat fitrah.

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki 7 kilogram beras dan hanya membutuhkan 2 kilogram beras untuk hari tersebut, maka 5 kilogram sisanya wajib dikeluarkan sebagai zakat fitrah.

Berita Terkait
News Update