POSKOTA.CO.ID - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan keadilan ekonomi umat. Kewajiban ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pembersihan harta bagi yang mampu, tetapi juga sebagai sarana membantu mereka yang membutuhkan.
Dalam Islam, zakat bukan sekadar sedekah sukarela, melainkan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat nisab dan haul.
“Zakat itu ibadah wajib yang memiliki aturan jelas, termasuk siapa saja yang berhak menerimanya. Tidak boleh sembarangan, karena zakat adalah amanah yang harus disalurkan tepat sasaran,” ujar Ustaz Khalid Basalamah dikutip Poskota pada youtube Channel Kajian Singkat pada Jumat, 14 Maret 2025.
Baca Juga: Berapa Takaran Zakat Fitrah yang Benar? Ini Penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah
Ustaz Khalid Basalamah memberikan penjelasan mendalam mengenai delapan golongan yang berhak menerima zakat. Menurutnya, pemahaman yang tepat soal siapa saja yang layak menjadi mustahik zakat penting agar penyalurannya tepat sasaran dan sesuai syariat Islam.
"Zakat itu hanya boleh diberikan kepada delapan golongan, tidak bisa keluar dari daftar ini. Berbeda dengan sedekah yang boleh diberikan kepada siapa saja," tegas Ustaz Khalid di hadapan ribuan jamaah.
Berikut penjabaran Ustaz Khalid terkait delapan golongan penerima zakat:
1. Fakir
Golongan pertama adalah fakir, yaitu mereka yang tidak memiliki penghasilan sama sekali atau sangat minim. "Fakir itu orang yang untuk makan hari ini saja tidak tahu dari mana, apalagi besok," jelas Ustaz Khalid. Di Indonesia, istilah fakir dan miskin kerap disatukan, namun secara syariat keduanya berbeda.
2. Miskin
Berbeda dengan fakir, orang miskin memiliki penghasilan, namun tidak mencukupi kebutuhan dasarnya. "Contohnya, seseorang bergaji dua juta rupiah, sementara kebutuhan rumah tangganya dua setengah juta. Maka, ia tergolong miskin dan berhak menerima zakat, meskipun punya pekerjaan atau ijazah," terang beliau.
3. Mualaf
Golongan ketiga adalah mualaf, yaitu mereka yang baru memeluk Islam dan hatinya masih memerlukan pembinaan. "Ada mualaf yang sudah bertahun-tahun masuk Islam, tetapi belum pernah mendapat bimbingan agama secara intensif. Mereka ini tetap masuk kategori mualaf," ujar Ustaz Khalid.
Beliau juga mencontohkan pengalaman pribadi saat tabligh akbar di Senayan, di mana ada seorang non-Muslim yang sudah memahami Islam secara mendalam sebelum akhirnya mengucapkan syahadat. "Kalau orang seperti ini masuk Islam, dia bukan lagi mualaf yang bimbang, tetapi masuk Islam dengan keyakinan," tambahnya.
Baca Juga: Di Mana Tempat Pembayaran Zakat Fitrah yang Tepat bagi Pemudik? Begini Penjelasan Buya Yahya
4. Amil Zakat
Mereka yang bertugas mengelola dan mendistribusikan zakat juga berhak menerima bagian dari zakat sebagai upah kerja mereka. "Boleh maksimal seperdelapan dari total zakat yang terkumpul untuk biaya operasional, seperti gaji pegawai, listrik kantor, dan kebutuhan lembaga zakat lainnya," jelas Ustaz Khalid.
5. Ibnu Sabil (Musafir)
Golongan berikutnya adalah orang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir) dan kehabisan bekal. "Misalnya, seseorang dari Surabaya ke Jakarta, dirampok di jalan dan kehilangan semua harta benda, maka ia berhak menerima zakat," kata Ustaz Khalid. Termasuk juga mereka yang hijrah ke kota lain demi mencari penghidupan baru.
6. Fi Sabilillah (Berjuang di Jalan Allah)
Ustaz Khalid menegaskan bahwa sebagian ulama menafsirkan ‘fi sabilillah’ sebagai jihad di jalan Allah secara langsung. "Namun ada juga pendapat yang memasukkan kegiatan sosial lainnya seperti membangun masjid atau mencetak Al-Qur’an. Meski begitu, yang paling kuat adalah jihad fisik di medan perang. Dana zakat boleh digunakan untuk membantu pejuang Palestina, Suriah, dan lainnya," paparnya.
Baca Juga: Pahami Zakat Fitrah: Definisi, Manfaat, dan Cara Mudah Menghitungnya!
7. Gharim (Orang yang Terlilit Utang)
Orang yang terlilit utang dan tak mampu melunasinya juga termasuk penerima zakat. "Walaupun dulunya miliarder, jika bangkrut dan terlilit utang, lalu kehilangan seluruh hartanya, dia berhak menerima zakat," kata Ustaz Khalid.
8. Riqab (Pembebasan Budak)
Golongan terakhir adalah untuk membebaskan budak. "Zakat juga digunakan untuk menebus para budak agar mereka merdeka," tambah beliau. Meskipun perbudakan sudah tidak ada di banyak tempat saat ini, penyaluran zakat dalam konteks ini tetap diatur dalam syariat.
Di akhir penjelasannya, Ustaz Khalid mengingatkan pentingnya memahami ketentuan zakat agar tidak salah sasaran. "Zakat itu hak delapan golongan ini, tidak bisa diberikan sembarangan. Jangan sampai salah, karena ini amanah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala," pungkasnya.