Tata cara pembayaran zakat fitrah. (Sumber: BAZNAS)

KHAZANAH

Bayar Zakat Fitrah 2025 Secara Online, Segini Besaran dan Caranya

Jumat 14 Mar 2025, 21:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim, dibayarkan setiap bulan Ramadhan.

Pembayaran zakat yang diwajibkan pada setiap bulan Ramadhan ini sebagai salah satu cara menunaikan ibadah yang dimaknai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Zakat fitrah wajib dilaksanakan bagi setiap jiwa yang bisa dibayarkan dalam dua bentuk, yaitu bahan makanan pokok dalam hal ini adalah beras dan dalam bentuk uang.

Pembayaran zakat fitrah saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui beberapa cara salah satunya adalah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Baca Juga: Berapa Takaran Zakat Fitrah yang Benar? Ini Penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah

Sebelum mengetahui cara untuk membayarkan zakat melalui BAZNAS, ketahui terlebih dahulu besaran nominal atau berat beras yang harus dibayarkan.

Besaran Zakat Fitrah 2025

Mengutip Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui situsnya, besaran zakat yang harus diberikan jika berbentuk beras adalah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Kemudian, untuk zakat dalam bentuk uang, berdasarkan SK Ketua BAZNAZ No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah adalah Rp47.000 per jiwa.

Baca Juga: Baznas Pandeglang Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Rp40 Ribu pada Ramadhan 2025

Besaran bantuan tersebut berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

Pembayaran zakat fitrah paling lambat haruslah dibayarkan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Ketahui cara membayar zakat fitrah melalui BAZNAS lewat cara berikut.

Cara Membayar Zakat Lewat BAZNAS

Baca Juga: Tata Cara dan Niat Lengkap Zakat Fitrah Ramadhan 2025

Masyarakat yang ingin membayarkan zakat dapat melakukannya melalui situs BAZNAS sehingga lebih mempermudah dengan cara berikut ini:

1. Buka Situs BAZNAS

Cara yang harus dilakukan pertama adalah dengan membuka aplikasi pencarian pada gadget Anda dan ketik https://baznas.go.id.

Selanjutnya pada halaman utama, klik menu bertuliskan 'Zakat Fitrah'.

Baca Juga: Pahami Zakat Fitrah: Definisi, Manfaat, dan Cara Mudah Menghitungnya!

2. Masuk Laman Zakat Fitrah

Cara selanjutnya adalah klik ikon merah bertuliskan 'Klik disini' pada halaman utama setelah mengklik menu pilihan Zakat Fitrah.

3. Isi Data

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melakukan pengisian data mulai dari jenis Zakat yang akan dibayarkan, berapa jiwa yang akan dibayarkan dan nominalnya.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah dengan Transfer atau QR Code? Begini Pendapat Buya Yahya

Selain nominal, isi data lengkap mulai dari nama, nomor handphone, hingga alamat email.

4. Lakukan Pembayaran

Selanjutnya harus melakukan pembayaran, Anda dapat membayarkan melalui virtual account berbagai perbankan ataupun online payment seperti e-wallet.

Bahkan Anda bisa membayar zakat melalui minimarket terdekat, kartu debit, kartu kredit dan paypal.

Baca Juga: Takaran Zakat Fitrah Menurut Nabi Muhammad SAW, Begini Penjelasan Buya Yahya

5. Klik Bayar

Terakhir, setelah memilih pembayaran, baca niat berzakat yang tertera pada layar kemudian klik 'Bayar'.

Tags:
cara pembayaran zakatBAZNASBadan Amil Zakat NasionalPembayaran zakat fitrahPembayaran zakatZakat fitrah

Legenda Kinanty Putri

Reporter

Legenda Kinanty Putri

Editor