Perempuan membaca Al-Qur'an saat haid ternyata diperbolehkan. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

KHAZANAH

Ternyata Haid Bukan Halangan: Perempuan Tetap Bisa Baca Al-Qur'an dan Kajian di Masjid, Ini Penjelasannya

Kamis 13 Mar 2025, 19:36 WIB

POSKOTA.CO.ID – Dengan berbagai keutamaannya, bulan Ramadhan mendorong umat Islam untuk meningkatkan ketaqwaan dengan jalan melakukan beragam amal kebaikan.

Namun, bagi perempuan yang sedang haid sering muncul keraguan. Seperti apakah boleh membaca Al-Qur’an atau masuk ke masjid untuk mengikuti pengajian?

Biasanya, keraguan tersebut sering terjadi salah satunya karena bersumber dari pemahaman atas ayat Al-Qur’an berikut ini:

لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَ

Lâ yamassuhû illal-muthahharûn

Artinya: Tidak ada yang menyentuhnya, kecuali para hamba (Allah) yang disucikan.” (QS. Al-Waqi‘ah [56]: 79)

Namun, apakah ini benar-benar melarang perempuan haid membaca Al-Qur’an atau berada di masjid? Berikut ini adalah penjelasannya.

Baca Juga: 5 Cara Ampuh Mengurangi Nyeri Haid Tanpa Obat

Penjelasan Perempuan Haid Baca Al-Qur’an

Melansir laman Muhammadiyah, menurut Majelis Tarjih diketahu bahwa larangan membaca Al-Qur’an lebih bersifat etika dan penghormatan terhadap kesuciannya, bukan hukum syariat yang mutlak.

Sebab, tidak ditemui adanya hadis sahih yang secara eksplisit melarang orang yang memiliki hadas besar untuk membaca Al-Qur’an.

Sebaliknya, sebuah hadis sahih dari Aisyah radhiyallahu ‘anha menyatakan, “Adalah Nabi SAW menyebut nama Allah dalam segala keadaan” (HR. Muslim, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi).

Sehingga, jika berzikir kepada Allah Swt diperbolehkan dalam segala kondisi, termasuk saat berhadas besar, maka membaca Al-Qur’an yang pada dasarnya juga bentuk zikir juga dapat dilakukan.

Baca Juga: Manfaat Jahe untuk Kesehatan: Redakan Nyeri Haid di Siklus Pertama Menstruasi

Ayat tersebut ini diturunkan di Makkah, jauh sebelum mushaf Al-Qur’an disusun pada masa Khalifah Utsman bin Affan yakni sekitar 30 tahun kemudian.

Mushaf ini dicetak dan tersebar luas ke masyarakat sekitar 900 tahun setelah itu. Sehingga, ayat ini tidak merujuk pada larangan fisik menyentuh mushaf, melainkan pada makna yang lebih dalam.

Para mufassir menafsirkan al-muthahharuun sebagai orang-orang yang suci hatinya, yakni orang yang beriman pada Allah Swt, menjalankan perintah-Nya, dan menjauhi larangan-Nya.

Jadi, kesucian dalam ayat ini lebih kepada keimanan dan ketakwaan, dan bukan semata-mata  terkait dengan kebersihan fisik dari hadas atau najis.

Baca Juga: 3 Tips Meredakan Nyeri Saat Haid, Jangan Khawatir!

Meski begitu, Majelis Tarjih tetap menganjurkan agar seseorang dalam keadaan suci, bebas dari hadas dan najis, serta berwudhu sebelum membaca Al-Qur’an sebagai bentuk adab.

Pendapat ini juga sejalan dengan pandangan Ibnu Qayyim, yang menekankan pentingnya menjaga kemuliaan Al-Qur’an.

Namun, dalam konteks perempuan haid yang tidak berpuasa di bulan Ramadan, membaca Al-Qur’an tetap menjadi cara untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.

Dengan kata lain, meski tidak berpuasa, mereka tidak terputus dari keberkahan Ramadan selama masih berusaha mengisi waktu dengan ibadah yang sesuai kemampuan.

Baca Juga: Wajib Diketahui Wanita! Inilah Resep Ala dr Zaidul Akbar untuk Melancarkan Siklus Haid

Penjelasan Masuk Masjid untuk Kajian

Terkait dengan perempuan haid masuk masjid untuk kajian, para ulama terbagi dalam dua kubu. Ada yang melarang dan ada yang membolehkan.

Alasan pelarangan berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah dari Ummu Salamah, bahwa Rasulullah Saw: “Sesungguhnya masjid tidak halal untuk orang junub dan tidak pula untuk orang haid.”

Namun, Majelis Tarjih menyatakan hadis ini tidak sahih karena ada perawi majhul (tidak diketahui identitasnya), sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.

Yang membolehkan menggunakan hadis sahih dari Aisyah Ra yang menyebutkan bahwa Nabi Saw memintanya mengambil sajadah dari masjid saat ia sedang haid, dan berkata: “Haidmu tidak di tanganmu.” (HR. Muslim)

Baca Juga: 7 Ibadah yang Bisa Dilakukan Wanita Haid Saat Bulan Ramadhan 2024

Ini menunjukkan bahwa haid adalah kondisi alami yang tidak menghalangi kehadiran di masjid, selama tidak mengotori tempat ibadah.

Dari sini, Fatwa Tarjih menyimpulkan bahwa perempuan haid boleh memasuki masjid jika ada hajat, seperti mengikuti kajian dengan catatan menjaga kebersihan dan tidak mengotori masjid.

Ramadan adalah bulan penuh rahmat, dan perempuan haid tidak perlu merasa tersisih karena tidak melaksanakan salat atau puasa.

Meski begitu, mereka tetap bisa membaca Al-Qur’an untuk meraih keberkahan dan menghadiri kajian di masjid untuk menambah ilmu.

Tags:
bulan Ramadhanperempuan yang sedang haidmembaca Al-Qur’anberzikir kepada Allahperempuan haid membaca Al-Qur’anperempuan haid masuk masjidmenghadiri kajian di masjid

Fia Afifah Rahmah

Reporter

Fia Afifah Rahmah

Editor