Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat tiba di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Nasional

Penuhi Panggilan Kejagung, Ahok Bawa Dokumen Penting Pertamina

Kamis 13 Mar 2025, 14:18 WIB

POSKOTA.CO.ID - Eks Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Kamis, 13 Maret 2025.

Sesuai dengan jadwalnya, Ahok tiba di Gedung Kejagung pada pukul 08.36 WIB. Tampak Ahok yang mengenakan kemeja batik berwarna cokelat.

Kehadiran Ahok ke Kejagung akan memberikan keterangan terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang subholding Pertamina ke penyidik.

Mantan Gubernur Jakarta itu mengaku senang dalam membantu Kejagung untuk mengusut tuntas kasus korupsi Pertamina pada periode 2018-2023.

Baca Juga: Ahok akan Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pertamina sebagai Saksi, Kejagung: Sesuai Jadwal Besok

"Secara struktur kan subholding, tapi saya tentu sangat senang bisa membantu Kejaksaan," kata Ahok di Gedung Kejagung pada Kamis, 13 Maret 2025.

Ia juga mengatakan akan mengungkapkan fakta yang diketahuinya selama menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

Ahok mengungkapkan bahwa ia telah membawa sejumlah dokumen yang dimilikinya yakni dari hasil rapat selama menjabat.

"Apa yang saya tahu akan saya sampaikan, data yang kami bawa itu adalah data rapat, kalau diminta akan kita kasih," katanya.

Baca Juga: Dikecam gegara Serang Ahok, Hotman Paris: Kalau Kau Punya Otak, Pasti Memuji Aku

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yang telah merugikan negara Rp193,7 triliun.

Daftar sembilang tersangka itu diantaranya Ruva Siahaan sebagai Dikrektur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin sebagai Direktur Feedstock and Product Optimmazation PT Kilang Pertamina Internasional.

Kemudian, Yoki Firnandi sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agung Purwono sebagai VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Gading Ramadhan Joedo sebagai Komisaris PT Jenggala Martitim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Selanjutnya, Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspasti sebagai Komisaris PT avigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Maya Kusmaya sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne sebagai VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Baca Juga: Soroti Desakan terhadap Kejagung untuk Periksa Ahok Soal Dugaan Kasus Korupsi Pertamina, Begini Tanggapan Beni Kabur Harman

Dari kesembilan tersangka tersebut, enam tersangka diantaranya yakni seorang pegawai Pertamina dan tiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta.

Atas kasus korupsi yang menjerat para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Juncto Pasal 55 atay 1 ke-1 KUHP.

Tags:
Pertaminamantan Gubernur JakartaKejaksaan AgungKejagungkorupsi kasus korupsi PertaminaPT Pertamina AhokBasuki Tjahaja Purnama

Iko Sara Hosa

Reporter

Iko Sara Hosa

Editor