JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba 1,5 jam lebih awal di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 08.36 WIB.
Kejagung memanggil Ahok dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023.
Ahok dipanggil dalam kapasitas sebagai eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) 2019-2024. Ia mengatakan, kehadirannya untuk membantu Kejagung mengungkap dugaan kasus korupsi tersebut.
"Kita sebetulnya secara struktur kan Subholding tapi tentu saya sangat senang bisa membantu Kejaksaan kalau yang apa yang saya tahu akan saya sampaikan," kata Ahok kepada awak media, Kamis, 13 Maret 2025.
Baca Juga: Hadir di Kejagung Jadi Saksi Kasus Korupsi Pertamina, Ahok: Saya Sangat Senang Bisa Membantu
Dalam kesempatan itu, mantan Gubernur Jakarta tersebut membawa data hasil rapat-rapat di Pertamina apabila sewaktu-waktu diminta penyidik Kejagung saat proses pemeriksaan hari ini.
"Kalau yang apa yang saya tahu akan saya sampaikan. Data yang kami bawa itu adalah data rapat. Kalau diminta akan kita kasih," ungkap Ahok yang mengenakan kemeja batik.
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Enam tersangka merupakan pejabat Pertamina, sedangkan tiga orang dari pihak swasta.
Dugaan kasus korupsi tersebut menelan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun yang berlaku pada periode 2023. Kejagung belum menghintung kerugian pada periode-periode sebelumnya.
Baca Juga: Dipanggil Kejagung, Ahok Bersaksi soal Kasus Korupsi Pertamina Hari Ini
Adapun komponen-komponen kerugian dari kasus tersebut, di antaranya kerugian ekspor minyak tanah dalam negeri (Rp35 triliun), dan kerugian impor minyak mentah lewat DMUT/Broker (Rp2,7 triliun).