Cara Mudah Cek Status Penerima di DTSEN dan Bansos PKH, BPNT, dan BLT BBM yang Cair 2025. (IG Kemensos RI)

EKONOMI

Cara Cek Bansos Cair dan Status Penerima Bantuan di DTSEN dengan Modal NIK KTP Melalui HP

Kamis 13 Mar 2025, 10:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Apakah Anda ingin mengetahui apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP Anda terdaftar dalam DTSEN dan menerima bantuan sosial? Jangan khawatir, dalam artikel ini Anda akan mengetahui cara cek bansos secara mendiri.

Dengan mengikuti langkah-langkah sederhana, Anda dapat dengan mudah memastikan status penerima dan jadwal penyaluran bansos PKH, BPNT, atau BLT yang masih aktif atau mengalami keterlambatan pencairan.

Melansir tayangan YouTube Pendamping Sosial, berikut Poskota berikan rangkuman terkait cara cek apakah data Anda terdaftar di DTSEN dan berhak menerima sejumlah program bansos Kemensos di tahun 2025 ini.

Baca Juga: Kabar Gembira! KPM Terpilih Ini Berhak Terima Bantuan Saldo Dana Bansos PKH, BPNT, PIP hingga Bonus Rp1,8 Juta dari Pemerintah Jelang Lebaran Idul Fitri 2025

Apa Itu DTSEN?

Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan sistem yang menggantikan Data Terpadu Kesehjateraan Sosial (DTKS) sebagai basis data penerima bantuan sosial terbaru.

Sistem ini mengintegrasikan data dari berbagai program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan lainnya.

Dengan adanya DTSEN, proses pengecekan data penerima bansos Kemensos menjadi lebih terintegrasi dan mudah diakses melalui website resmi pemerintah.

Adapun langkah-langkah untuk mengetahui apakah NIK KTP dan data Anda masuk ke dalam DTSEN akan Poskota rangkum di bawah ini.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas

Cara Cek NIK KTP di DTSEN

Biasanya, status keterangan bantuan sosial yang sudah cair akan ditampilkan pada sistem DTSEN pada saat KPM memeriksan informasi terkait bantuan yang cair.

Umumnya, bansos PKH akan menampilkan keterangan "Pengurus" yang berarti penerima bansos adalah ketua keluarga.

Sementara itu, bansos BPNT biasanya menampilkan status seperti "Proses Bank Himbara" atau "PT Pos Indonesia".

Disamping itu, informasi terkait PBI-JK BPJS Kesehatan menunjukan periode aktifnya, misalnya Maret 2025, atau informasi bahwa data tidak aktif jika tertulis "Tidak".

Pastikan periode penyaluran bansos yang tertera, misalnya Sembako Januari-Maret 2025, menunjukkan bahwa bantuan sudah cair atau sedang dalam proses penyaluran.

Selain itu, para KPM disarankan untuk selalu mengakses situs resmi cek bansos Kemensos dari pemerintah agar mendapatkan informasi terbaru dan akurat.

Jangan mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi dari sumber resmi. Apabila ada keraguan, hubungi pihak pendamping sosial atau dinas sosial setempat.

Mengingat sistem DTSEN masih dalam proses penyempurnaan, ada kemungkinan tampilan dan keterangan akan mengalami pembaruan. Maka dari itu, selalu cek update terbaru dari pihak berwenang.

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek apakah data dan nama Anda sudah terdaftar dalam DTSEN dan memantau status bantuan sosial yang Anda terima.

Proses cek bansos Kemensos ini juga penting untuk memastikan bahwa bantuan seperti PKH, BPNT, hingga BLT telah disalurkan dengan ketentuan dari pemerintah.

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Tags:
DTSEN Data Terpadu Sosial Ekonomi NasionalSaldo Dana Bansos Cara Cek Bansos 2025 Cara Cek Bansos Cek Bansos 2025Cek Bansos CairCek Bansos Bansos Kemensos Bansos 2025Bansos BPNTBansos BLTBansos PKH Bansos Bantuan Sosial

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor