Pertanyaan:
- "Bagaimana mekanisme pengunduran diri bagi P3K yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024?"
Jawaban:
Mekanisme pengunduran diri bagi ASN memiliki dua skenario:
- Jika pelamar mengundurkan diri saat tahap pemberkasan atau pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), maka wajib melakukan konfirmasi melalui fitur pengisian DRH di aplikasi SSCASN.
- Jika pelamar telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebelum mengundurkan diri, maka wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. Selanjutnya, PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian akan meneruskan surat tersebut ke Kepala BKN untuk diproses lebih lanjut.