Sampai saat ini, regulasi yang berlaku untuk manajemen P3K adalah PP No. 49 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, belum ada ketentuan mengenai mekanisme mutasi bagi P3K.
Namun, mutasi masih dimungkinkan apabila terdapat perubahan formasi dengan alasan tertentu dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian PANRB. Contohnya, seorang guru di sekolah A dapat dipindahkan ke sekolah B jika ada kebutuhan akibat pengelompokan sekolah.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2025 Segera Dibuka! Simak Cara Cek Formasi dan Strategi Agar Lolos
Konversi Kinerja ke Angka Kredit melalui e-Kinerja BKN
Pertanyaan:
- "Apakah fitur konversi kinerja ke angka kredit di aplikasi e-Kinerja BKN sudah bisa digunakan untuk pengajuan angka kredit tahunan?"
Jawaban:
Saat ini, e-Kinerja BKN telah menyediakan fitur untuk melakukan konversi kinerja ke angka kredit dan pengajuan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun, penggunaan fitur ini tidak bersifat wajib karena masih ada keterbatasan dalam sistem.
Oleh karena itu, instansi dapat menggunakan metode lain seperti aplikasi lain yang telah disetujui atau menyusun dokumen secara manual sesuai dengan Peraturan Kepala BKN No. 3 Tahun 2023.
Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah ASN
Pertanyaan:
- "Bagaimana prosedur dan persyaratan administrasi untuk ujian dinas penyesuaian ijazah bagi ASN?"
Jawaban:
Ujian dinas dan penyesuaian ijazah adalah kewenangan masing-masing instansi. Oleh karena itu, ASN yang ingin mengikuti ujian ini disarankan untuk langsung berkoordinasi dengan Biro Kepegawaian di instansi tempat mereka bekerja guna mendapatkan informasi mengenai jadwal, alur, dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Protes Penundaan Pengangkatan CPNS 2024, Tagar Tolak TMT Serentak Trending di Media Sosial