“Kalau terkait tanah dataran sungai jika belum bersertifikat maka akan kita sertifikatkan atas nama BBWS. Jika sudah terbit sertifikat milik orang dan prosesnya tidak benar, maka akan kita batalkan. Namun, jika prosesnya benar, mungkin akan dilakukan pengadaan pembebasan lahan,” kata Nusron Wahid.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan pentingnya pendekatan komprehensif dalam normalisasi sungai, yang tidak hanya mencakup pengerukan dan pelebaran alur air, tetapi juga memperhatikan aspek sosial, lingkungan, serta mitigasi bencana.
Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan program ini berjalan sesuai rencana.
“Normalisasi sungai bukan hanya soal pengerukan atau pelebaran alur air, tetapi juga harus memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat terdampak. Kita juga harus memastikan kebijakan tata ruang sejalan dengan kebutuhan mitigasi bencana, terutama untuk daerah yang rawan banjir,” jelasnya.
Selain membahas normalisasi sungai, rakor ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan tata ruang secara menyeluruh di Jawa Barat. Pemerintah daerah diharapkan lebih proaktif dalam menata ruang wilayahnya agar selaras dengan kebijakan mitigasi bencana dan pembangunan berkelanjutan.
Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota, kendala dalam implementasi program dapat diminimalkan. Diharapkan, upaya ini tidak hanya memperbaiki tata kelola sumber daya air, tetapi juga meningkatkan kualitas lingkungan serta kesejahteraan masyarakat di daerah terdampak.