POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kemensos terus menyalurkan program bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan dan telah memenuhi syarat.
Pada tahun 2025, bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 akan kembali disalurkan. Namun, tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak mendapatkan bantuan ini.
Sama seperti sebelumnya bantuan ini akan disalurkan ke rekening Kartu Keluagra Sejahtera (KKS) yang proses penerimaanya ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bagi KPM yang tidak memiliki kartu KKS pencairan bantuan bisa dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia, namun untuk pencairan PT Pos ini biasanya lebih lama di bandingkan dengan kartu KKS, namun terkait kepastian akan pencairan ini masih menunggu informasi resmi dari pemerintah.
Jadwal Pencairan Bansos Tahap 2
Sesuai dengan aturan yang berlaku, pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 akan dilakukan setiap 3 bulan sekali. Tahap 1 telah dicairkan untuk periode Januari, Februari, dan Maret, sedangkan tahap 2 akan dicairkan antara bulan April, Mei, dan Juni 2025.
Saat ini, masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat mengenai apakah pencairan akan dipercepat menjelang Lebaran Idul Fitri.
Sebelum pencairan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) akan diterbitkan terlebih dahulu. Setelah SP2D turun, pencairan akan dilakukan secara bertahap dan berbeda-beda di setiap daerah.
Ada beberapa kriteria KPM yang akan diprioritaskan dalam pencairan PKH atau BPNT tahap 2. KPM yang datanya sudah valid dan sesuai dengan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan diprioritaskan.
KPM bansos yang namanya sudah masuk dalam data bayar SP2D dan keterangannya di SIKS-NG menunjukkan periode salur tahap 2 (April, Mei, Juni) serta status SII akan mendapatkan prioritas pencairan.
Baca Juga: Dana Bansos PKH Tahap 1 2025 Telah Cair ke Rekening KKS Penerima, Cek Status NIK e-KTP Sekarang!
Kriteria Penerima Bansos Tahap 2
Tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak mendapatkan bantuan ini. Beberapa kategori masyarakat dinyatakan tidak memenuhi syarat dan otomatis gagal menerima bansos.
Berikut adalah kriteria KPM yang akan diprioritaskan dan yang tidak berhak menerima bansos:
Kriteria KPM yang Diprioritaskan:
- KPM yang datanya sudah valid dan sesuai dengan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- KPM bansos yang namanya sudah masuk dalam data bayar SP2D dan keterangannya di SIKS-NG menunjukkan periode salur tahap 2 (April, Mei, Juni) serta status SII.
Kriteria KPM yang Tidak Berhak Menerima Bansos:
- Bukan keluarga miskin atau rentan miskin.
- Tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Penerima bantuan ganda (menerima bantuan lain dari pemerintah).
- Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.
- Memiliki kendaraan pribadi dan aset berharga.
- Memiliki penghasilan tetap di atas batas miskin.
- Data yang tidak valid atau bermasalah.
Cara Cek Bansos 2025 Melalui Website
Penerima bantuan dapat melakukan pengecekan status penerima bansos PKH dan BPNT 2025 dengan langkah-langkah berikut:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di browser.
- Isi informasi wilayah Penerima Manfaat (PM) secara lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data yang tercantum pada e-KTP.
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode dengan benar.
- Klik ‘Cari Data’, dan sistem akan menampilkan apakah pengguna termasuk dalam penerima Bansos 2024 atau tidak.
Cara Cek Bansos 2025 Melalui Aplikasi
Selain mengecek bansos melalui browser, Anda juga dapat mengeceknya melalui aplikasi, Adapun langkah-langkah cek bansos melalui aplikasi yaitu:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store pada HP Anda.
- Jika belum memiliki akun, klik opsi “Buat Akun Baru” pada aplikasi.
- Isi data diri seperti username, password, nomor KK, NIK, dan sesuai dengan data e-KTP.
- Lampirkan swafoto dengan e-KTP dan foto e-KTP.
- Setelah data terverifikasi, akun akan diaktivasi.
- Login dengan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.
- Pada halaman awal aplikasi, pilih menu “Cek Bansos”.
- Isi data sesuai e-KTP dan klik “Cari Data”.
- Sistem akan menampilkan data penerima bansos beserta statusnya.
Jika terdaftar, Anda akan melihat informasi tentang jenis bantuan yang diterima dan status pencairan. Jika Anda merasa berhak menerima bansos tetapi tidak terdaftar, segera laporkan ke kelurahan atau dinas sosial setempat untuk melakukan pembaruan data.
Pemerintah terus berupaya memastikan bansos PKH dan BPNT disalurkan secara tepat sasaran. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami kriteria yang berhak dan tidak berhak menerima bantuan.
Pastikan data Anda sesuai dengan persyaratan agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Semoga penyaluran PKH atau BPNT tahap 2 berjalan lancar dan bansos dapat diterima oleh KPM yang berhak.