Pemkab Bekasi jamin hak calon PPPK meski pengangkatan tertunda. (Sumber: Pinterest)

JAKARTA RAYA

BKN Tunda Pengangkatan, Pemkab Bekasi Jamin Hak Calon PPPK

Rabu 12 Mar 2025, 17:12 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Meski terjadi penundaan jadwal penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memastikan hak para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap terjamin.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi mengimbau para calon aparatur sipil negara (CASN) PPPK untuk tetap tenang dan menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat.

Dedy menyampaikan bahwa proses administrasi terkait PPPK masih dalam pembahasan. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada kendala berarti di tingkat daerah dan memastikan bahwa Kabupaten Bekasi sudah mengalokasikan anggaran bagi para PPPK yang lulus tes pada tahun 2024.

“Kita sedang bahas, tapi saya harapkan teman-teman PPPK tetap tenang. Kita menunggu informasi terakhir, dan untuk Kabupaten Bekasi sebenarnya tidak ada permasalahan,” ujar Dedi dikutip dari situs resmi, Senin, 10 Maret 2025.

Baca Juga: BKN Tegaskan Batalkan Pertek NIP CPNS dan PPPK 2025, Akibat Pengangkatan Diundur

Ia menambahkan bahwa Pemkab Bekasi terus mengikuti arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat, termasuk instruksi dari Presiden Prabowo. Para calon ASN PPPK diminta untuk tidak khawatir dan tetap fokus pada tugas serta persiapan mereka ke depan.

“Tidak perlu resah, insya Allah masalah pengunduran ini akan diselesaikan sambil menunggu informasi lebih lanjut,” katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, juga menegaskan kesiapan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan ini. Menurutnya, DPRD telah menganggarkan gaji untuk PPPK dan memastikan bahwa keputusan penundaan merupakan wewenang pemerintah pusat.

“Kami akan mempelajari dokumennya dan pada Kamis mendatang akan memanggil BKPSDM untuk mendiskusikan hal ini. Prinsipnya, kami tidak ingin hal ini mengganggu pelayanan masyarakat. Jika terjadi penundaan, kita harus mencari solusinya,” ujar Ade Sukron.

Baca Juga: RESMI! THR PNS, PPPK, TNI Polri, Pensiunan Cair Mulai 17 Maret 2025, Segini Besarannya

Dengan adanya kepastian dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD, para calon PPPK diimbau untuk tetap tenang dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Pemkab Bekasi berkomitmen untuk terus mengawal proses ini demi kepastian dan kesejahteraan para pegawai yang telah lulus seleksi.

Tags:
pengangkatan PPPKBKN Pemkab BekasiPPPK

Tim Poskota

Reporter

Firman Wijaksana

Editor