POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mengambil langkah kebijakan dalam mengatur pemberian bonus tunjangan hari raya (THR) yang diberikan kepada para pekerja di Indonesia.
Sebelumnya belum ada kepastian penerimaan THR bagi para karyawan yang berada di sektor swasta. Termasuk para pengemudi ojek online yang sempat melakukan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
Pada akhirnya pemerintah membuat kebijakan khusus terkait dengan pemberian tunjangan hari raya ini, termasuk bukan hanya pekerja swasta, melainkan untuk para pegawai BUMN dan BUMN harus mendapatkan tunjangan.
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja swasta paling lambat seminggu sebelum lebaran.
Baca Juga: THR ASN Wajib Cair 3 Minggu Sebelum Lebaran, Ini Alasan dan Dampaknya
"Jadi saya sampaikan, pemberian THR bagi pekerja swasta BUMN BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya," kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers, dikutip pada Senin 10 Maret 2025.
Nah untuk driver dan kurir online, Presiden Prabowo juga menyebut tahun ini ada kebijakan khusus dari pemerintah terkait dengan pemberian THR.
Presiden menyerukan kepada seluruh perusahaan yang bergerak di bidang transportasi dan logistik untuk bisa memberikan tunjangan hari raya kepada para pekerja, termasuk karyawan paruh waktu.
Namun untuk besarannya sendiri masih belum disebutkan, kemungkinan tergantung kepada kebijakan dari masing-masing perusahaan tempat para pengemudi dan kurir ini bekerja.
Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan THR PNS 2025, Segini Nominalnya Sesuai Kategori
"Tahun ini pemerintah memberikan perhatian khusus bagi pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontri busi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia," ujar Presiden Prabowo Subianto.
"Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada kurir dan pengemudi dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," katanya.
Presiden berharap, kebijakan ini bisa memberikan dampak positif bagi para pekerja untuk bisa merayakan lebaran dengan penuh suka cita.
"Saat ini terdapat kurang lebih 250 ribu pekerja kurir online yang aktif, dan 1-1,5 juta yang berstatus parttime. Untuk besaran dan mekanisme bonus hari raya ini nanti akan dirundingkan. Semoga dengan kebijakan ini, pekerja dan pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik dan idul fitri dalam keadaan baik," katanya.