POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menginstruksikan percepatan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pegawai swasta.
Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat bisa mempersiapkan Lebaran lebih awal. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, THR untuk ASN akan cair tiga minggu sebelum Lebaran, sementara pegawai swasta menerimanya satu minggu sebelumnya.
Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 50 triliun, lebih besar dari tahun sebelumnya.
Detail Kebijakan THR 2025
- ASN, TNI, dan Polri: THR sebesar 100% dari gaji pokok plus tunjangan, cair 3 minggu sebelum Lebaran.
- Pegawai Swasta: THR cair 1 minggu sebelum Lebaran.
- Anggaran: Rp 50 triliun, naik dari Rp 48,7 triliun di tahun 2024.
- Tujuan: Meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dampak Positif bagi Perekonomian
Airlangga Hartarto menjelaskan, percepatan pencairan THR diharapkan bisa mendongkrak stabilitas makroekonomi dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Triwulan I-2025.
Kebijakan ini juga diharapkan bisa memicu perputaran ekonomi di sektor perdagangan dan jasa, terutama menjelang Lebaran.
Kebijakan Fleksibilitas Kerja ASN
Selain THR, Menteri PANRB Rini Widyantini juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Bekerja Fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA).
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan memastikan kelancaran mobilitas masyarakat selama libur Lebaran.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat bisa lebih siap menyambut Lebaran 2025 sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Yuk, simak informasi selengkapnya!